JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan komitmennya untuk mematuhi regulasi pemerintah pusat terkait penerapan kebijakan Work From Home (WFH). Kebijakan ini akan dijalankan secara terstruktur dengan tetap mengedepankan kualitas pelayanan publik, khususnya di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu arahan resmi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait mekanisme pelaksanaan WFH. Ia menegaskan bahwa keputusan final akan mengikuti instruksi pemerintah pusat secara berjenjang.
“Kami menunggu perintah dari Bapak Menteri, dan tentunya beliau juga akan menerima arahan dari atasan. Jadi, pelaksanaan Kebijakan WFH ini akan dilakukan setelah keputusan resmi ditetapkan,” ujar Mashudi usai kegiatan apel pagi dan halal bihalal di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Dalam persiapannya, Ditjenpas telah merancang skema kerja dengan sistem pembagian pegawai secara proporsional. Rencananya, penerapan WFH akan menggunakan rasio 50:50, di mana setengah dari total pegawai bekerja dari rumah, sementara sisanya tetap menjalankan tugas di kantor.
Menurut Mashudi, pembagian ini bertujuan menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan efektivitas pelayanan. “Nantinya pegawai akan dibagi dua, separuh bekerja dari rumah dan separuh lainnya tetap bertugas seperti biasa,” jelasnya.
Namun demikian, kebijakan ini tidak akan diterapkan secara kaku, terutama di lingkungan lapas dan rutan yang memiliki karakteristik pelayanan berbeda. Ditjenpas memastikan bahwa jumlah petugas di lapangan tidak akan berkurang secara signifikan demi menjaga keamanan dan kualitas pembinaan terhadap warga binaan.
“Untuk lapas dan rutan akan kami atur secara khusus. Pelayanan tetap berjalan optimal karena di sana ada fungsi pembimbingan dan pengawasan yang tidak bisa ditinggalkan,” tegas Mashudi.
Ia juga menambahkan bahwa penerapan WFH di lapas dan rutan akan dilakukan secara bergantian dengan sistem yang fleksibel. Hal ini dilakukan agar operasional tetap berjalan tanpa hambatan. Standar operasional prosedur (SOP) pun akan disusun secara rinci untuk mendukung kebijakan tersebut.
Guna memastikan efektivitas pelaksanaan WFH, Mashudi mengingatkan seluruh pegawai untuk tetap disiplin dan mematuhi aturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa bekerja dari rumah bukan berarti mengurangi tanggung jawab, melainkan tetap siap menjalankan tugas kapan pun dibutuhkan.
“WFH itu tetap bekerja. Sewaktu-waktu dibutuhkan, pegawai harus siap. Kami yakin seluruh pegawai akan mematuhi aturan ini sebagai bagian dari kebijakan pemerintah,” katanya.
Program Nasional Hari Bakti Pemasyarakatan
Selain fokus pada kebijakan kerja, Ditjenpas juga tengah mempersiapkan sejumlah agenda nasional dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) yang jatuh pada 27 April 2026. Berbagai kegiatan sosial telah dirancang untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Program tersebut meliputi layanan pengobatan gratis bagi sekitar 5.000 warga, penyaluran bantuan sosial, serta pameran produk UMKM hasil karya warga binaan yang akan digelar secara nasional. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan citra positif pemasyarakatan sekaligus mendukung pemberdayaan warga binaan.
Tak hanya itu, Ditjenpas juga mendorong program pemberdayaan ekonomi bagi keluarga warga binaan. Sebagian penghasilan yang diperoleh warga binaan akan dialokasikan sebagai bantuan usaha bagi keluarga mereka. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kemandirian ekonomi serta memperkuat ketahanan sosial.
Mashudi turut menyoroti pentingnya ketahanan pangan di tengah dinamika global yang tidak menentu. Ia mengajak seluruh jajaran pemasyarakatan untuk mulai membangun kemandirian pangan, baik di lingkungan rumah tangga pegawai maupun di lapas dan rutan dengan memanfaatkan lahan yang tersedia.
Menurutnya, situasi geopolitik global berpotensi memberikan dampak terhadap stabilitas nasional. Oleh karena itu, seluruh petugas pemasyarakatan diminta untuk meningkatkan kesiapsiagaan, disiplin, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Di akhir pernyataannya, Mashudi menegaskan bahwa tugas pemasyarakatan bukan sekadar menjaga warga binaan, tetapi juga membina dan membekali mereka dengan keterampilan agar dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif.
“Ini adalah amanah besar. Kita tidak hanya menjaga, tetapi juga membentuk masa depan mereka agar lebih baik,” pungkasnya. (Red)






