Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga layanan publik yang bersih dan transparan. Melalui Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal), Ditjen Imigrasi mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 10 bulan terakhir telah dilakukan pemeriksaan terhadap 335 pegawai imigrasi terkait dugaan pelanggaran disiplin dan etika, termasuk pegawai imigrasi langgar aturan dan pegawai imigrasi langgar aturan lainnya.
Hasilnya cukup mengejutkan yaitu sebanyak 172 pegawai dinyatakan bersalah, dengan sanksi mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat. Bahkan, beberapa di antaranya terancam pemecatan karena kasus yang berujung ke ranah hukum.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap pegawai imigrasi langgar aturan yang dapat merugikan masyarakat.
Pengawasan terhadap pegawai imigrasi langgar aturan sangat penting untuk mencegah dampak negatif bagi masyarakat.
“Selama 10 bulan Direktorat Patnal telah memeriksa 335 pegawai. Hasilnya cukup banyak yang melakukan pelanggaran,” kata Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, di Jakarta, Senin (29/9/2025).
Pentingnya Pengawasan Terhadap Pegawai Imigrasi Langgar Aturan
Penting untuk menegakkan disiplin di kalangan pegawai imigrasi langgar aturan agar kualitas layanan tetap terjaga.
Dari total 335 pegawai yang diperiksa, berikut rinciannya:
- 56 pegawai mendapat hukuman ringan,
- 62 pegawai dijatuhi hukuman sedang,
- 13 pegawai dikenakan hukuman berat,
- 41 pegawai masih menjalani proses pemeriksaan,
- 163 pegawai dinyatakan tidak terbukti melanggar.
Lebih memprihatinkan lagi, 7 pegawai kini tengah menghadapi proses hukum karena dugaan tindak pidana. Jika terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, mereka akan dikenakan sanksi tegas berupa pemberhentian sementara hingga pemecatan.
Kasus ini menunjukkan bagaimana pegawai imigrasi langgar aturan dapat merusak kepercayaan publik terhadap instansi.
“Tidak ada yang kebal hukum. Jika putusannya inkrah, sanksinya bisa sampai pemecatan,” tegas Yuldi.
Ragam Pelanggaran: Dari Selingkuh, Pungli, hingga Melanggar SOP
Patnal menemukan berbagai jenis pelanggaran di tubuh pegawai imigrasi. Data resmi menyebutkan:
- 2 kasus perselingkuhan yang melanggar etika ASN,
- 8 kasus pungutan liar (pungli) yang merugikan masyarakat,
- 109 kasus pelanggaran SOP yang memengaruhi kualitas layanan,
- 9 kasus penyalahgunaan wewenang,
- 3 kasus kegagalan mengendalikan anggota satuan kerja.
Menurut Yuldi, penegakan disiplin ini dilakukan untuk menjaga integritas dan kredibilitas pelayanan keimigrasian. “Setiap pegawai tanpa terkecuali, termasuk saya, diawasi oleh Patnal,” ujarnya.
Aduan Masyarakat Jadi Pintu Masuk Pemeriksaan
Pemeriksaan terhadap para pegawai imigrasi ini dilakukan tidak hanya berdasarkan laporan internal, tetapi juga berkat aduan masyarakat, termasuk yang viral di media sosial.
“Setiap ada laporan indikasi pelanggaran tugas, tim Patnal segera turun melakukan klarifikasi hingga proses pemeriksaan lanjutan,” kata Yuldi.
Direktorat Patnal dibentuk melalui Permen Imipas Nomor 1 Tahun 2024 yang terbit pada 19 November 2024 sebagai bagian dari restrukturisasi Kemenimipas. Sejak berdiri, pengawasan internal semakin diperketat dan membawa efek jera bagi para pegawai.
“Sekarang setiap ada pelanggaran, Patnal langsung turun memeriksa. ASN menjadi lebih mawas diri karena pengawasan semakin ketat,” tambah Yuldi.
Meningkatkan Integritas Pegawai Imigrasi
Direktur Patnal, Barron Ichsan, menegaskan bahwa pengawasan ini bukan sekadar memberi sanksi, tetapi juga sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
“Tugas kami memastikan pegawai imigrasi menjaga profesionalisme, integritas, dan tidak menyalahgunakan jabatan,” ujar Barron.
Pegawai imigrasi langgar aturan harus diawasi agar tidak merugikan masyarakat.
Proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan kode etik dan aturan disiplin ASN untuk memastikan keadilan dan transparansi.
QR Code Pengaduan: Senjata Baru Lawan Pungli dan Gratifikasi
Sebagai langkah inovatif, Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan QR Code khusus untuk pengaduan pungli dan gratifikasi. Masyarakat kini dapat dengan mudah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai imigrasi.
“Sekecil apa pun, sebesar apa pun, laporkan. Semua laporan akan kami tindaklanjuti,” tegas Yuldi.
Langkah ini merupakan bagian dari kampanye nasional anti-pungli dan gratifikasi yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-178.HH.01.02 Tahun 2025, yang memperkuat kebijakan sebelumnya yakni SE Nomor IMI-051.OT.02.02 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi, pengendalian gratifikasi, dan penegakan kode etik pegawai.
Dengan adanya QR Code ini, masyarakat hanya perlu memindai kode yang tersedia di berbagai kantor layanan keimigrasian maupun kanal resmi Kemenimipas untuk menyampaikan laporan.
Patnal Jadi Garda Terdepan Bersihkan Layanan Imigrasi
Langkah-langkah yang dilakukan Direktorat Patnal menunjukkan keseriusan Kemenimipas dalam memberantas praktik pungli, gratifikasi, dan pelanggaran disiplin ASN.
Direktorat Patnal berkomitmen untuk menindak pegawai imigrasi langgar aturan demi meningkatkan integritas.
“Fungsi pengawasan ini untuk memastikan bahwa setiap petugas bekerja sesuai SOP dan tidak menyalahgunakan kewenangan,” ujar Yuldi.
Patnal berharap upaya ini menjadi fondasi budaya integritas di lingkungan Imigrasi. Dengan pengawasan yang ketat, pelanggaran dapat ditekan dan kepercayaan publik terhadap pelayanan imigrasi semakin meningkat.
Reformasi internal di tubuh Imigrasi menjadi salah satu fokus utama Kemenimipas. Dengan adanya Patnal dan sistem pengaduan berbasis QR Code, masyarakat kini memiliki akses langsung untuk turut mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan pelayanan publik yang profesional, bersih, dan bebas pungli, sekaligus memperkuat citra Kemenimipas sebagai institusi yang berintegritas.
Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan pegawai imigrasi langgar aturan dapat diminimalisir. (red)















