• Tentang Kami
  • Kontak
KABAR IMIPAS
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Regional
  • Imigrasi
  • Pemasyarakatan
  • Opini
  • Profile
  • Hoaks atau Fakta
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Regional
  • Imigrasi
  • Pemasyarakatan
  • Opini
  • Profile
  • Hoaks atau Fakta
No Result
View All Result
KABAR IMIPAS
No Result
View All Result
Home News

172 Pegawai Imigrasi Langgar Aturan, Dari Pungli hingga Diproses Hukum

Kabar Imipas by Kabar Imipas
30/Sep/2025
in News, Nasional
879
172 Pegawai Imigrasi Langgar Aturan, Dari Pungli hingga Diproses Hukum
932
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on TwitterShare on Telegram

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga layanan publik yang bersih dan transparan. Melalui Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal), Ditjen Imigrasi mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 10 bulan terakhir telah dilakukan pemeriksaan terhadap 335 pegawai imigrasi terkait dugaan pelanggaran disiplin dan etika, termasuk pegawai imigrasi langgar aturan dan pegawai imigrasi langgar aturan lainnya.

Hasilnya cukup mengejutkan yaitu sebanyak 172 pegawai dinyatakan bersalah, dengan sanksi mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat. Bahkan, beberapa di antaranya terancam pemecatan karena kasus yang berujung ke ranah hukum.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap pegawai imigrasi langgar aturan yang dapat merugikan masyarakat.

Bacajuga:

DPR RI Soroti Minimnya Insentif dan Fasilitas Petugas Imigrasi Wilayah 3T di Sulawesi Utara

Tasyakuran Kantor Baru, Kanwil Imigrasi Maluku Utara Santuni Anak Yatim

Resmi Dilantik! Pimti Pratama Kemenimipas Jadi Motor Penguat Kinerja dan Layanan Publik

Advertisement Advertisement Advertisement
ADVERTISEMENT

Pengawasan terhadap pegawai imigrasi langgar aturan sangat penting untuk mencegah dampak negatif bagi masyarakat.

“Selama 10 bulan Direktorat Patnal telah memeriksa 335 pegawai. Hasilnya cukup banyak yang melakukan pelanggaran,” kata Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, di Jakarta, Senin (29/9/2025).

Pentingnya Pengawasan Terhadap Pegawai Imigrasi Langgar Aturan

Penting untuk menegakkan disiplin di kalangan pegawai imigrasi langgar aturan agar kualitas layanan tetap terjaga.

Dari total 335 pegawai yang diperiksa, berikut rinciannya:

  • 56 pegawai mendapat hukuman ringan,
  • 62 pegawai dijatuhi hukuman sedang,
  • 13 pegawai dikenakan hukuman berat,
  • 41 pegawai masih menjalani proses pemeriksaan,
  • 163 pegawai dinyatakan tidak terbukti melanggar.

Lebih memprihatinkan lagi, 7 pegawai kini tengah menghadapi proses hukum karena dugaan tindak pidana. Jika terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, mereka akan dikenakan sanksi tegas berupa pemberhentian sementara hingga pemecatan.

Kasus ini menunjukkan bagaimana pegawai imigrasi langgar aturan dapat merusak kepercayaan publik terhadap instansi.

“Tidak ada yang kebal hukum. Jika putusannya inkrah, sanksinya bisa sampai pemecatan,” tegas Yuldi.

Ragam Pelanggaran: Dari Selingkuh, Pungli, hingga Melanggar SOP

Patnal menemukan berbagai jenis pelanggaran di tubuh pegawai imigrasi. Data resmi menyebutkan:

  • 2 kasus perselingkuhan yang melanggar etika ASN,
  • 8 kasus pungutan liar (pungli) yang merugikan masyarakat,
  • 109 kasus pelanggaran SOP yang memengaruhi kualitas layanan,
  • 9 kasus penyalahgunaan wewenang,
  • 3 kasus kegagalan mengendalikan anggota satuan kerja.

Menurut Yuldi, penegakan disiplin ini dilakukan untuk menjaga integritas dan kredibilitas pelayanan keimigrasian. “Setiap pegawai tanpa terkecuali, termasuk saya, diawasi oleh Patnal,” ujarnya.

Aduan Masyarakat Jadi Pintu Masuk Pemeriksaan

Pemeriksaan terhadap para pegawai imigrasi ini dilakukan tidak hanya berdasarkan laporan internal, tetapi juga berkat aduan masyarakat, termasuk yang viral di media sosial.

“Setiap ada laporan indikasi pelanggaran tugas, tim Patnal segera turun melakukan klarifikasi hingga proses pemeriksaan lanjutan,” kata Yuldi.

Direktorat Patnal dibentuk melalui Permen Imipas Nomor 1 Tahun 2024 yang terbit pada 19 November 2024 sebagai bagian dari restrukturisasi Kemenimipas. Sejak berdiri, pengawasan internal semakin diperketat dan membawa efek jera bagi para pegawai.

“Sekarang setiap ada pelanggaran, Patnal langsung turun memeriksa. ASN menjadi lebih mawas diri karena pengawasan semakin ketat,” tambah Yuldi.

Meningkatkan Integritas Pegawai Imigrasi

Direktur Patnal, Barron Ichsan, menegaskan bahwa pengawasan ini bukan sekadar memberi sanksi, tetapi juga sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

“Tugas kami memastikan pegawai imigrasi menjaga profesionalisme, integritas, dan tidak menyalahgunakan jabatan,” ujar Barron.

Pegawai imigrasi langgar aturan harus diawasi agar tidak merugikan masyarakat.

Proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan kode etik dan aturan disiplin ASN untuk memastikan keadilan dan transparansi.

QR Code Pengaduan: Senjata Baru Lawan Pungli dan Gratifikasi

Sebagai langkah inovatif, Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan QR Code khusus untuk pengaduan pungli dan gratifikasi. Masyarakat kini dapat dengan mudah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai imigrasi.

“Sekecil apa pun, sebesar apa pun, laporkan. Semua laporan akan kami tindaklanjuti,” tegas Yuldi.

Langkah ini merupakan bagian dari kampanye nasional anti-pungli dan gratifikasi yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-178.HH.01.02 Tahun 2025, yang memperkuat kebijakan sebelumnya yakni SE Nomor IMI-051.OT.02.02 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi, pengendalian gratifikasi, dan penegakan kode etik pegawai.

Dengan adanya QR Code ini, masyarakat hanya perlu memindai kode yang tersedia di berbagai kantor layanan keimigrasian maupun kanal resmi Kemenimipas untuk menyampaikan laporan.

Patnal Jadi Garda Terdepan Bersihkan Layanan Imigrasi

Langkah-langkah yang dilakukan Direktorat Patnal menunjukkan keseriusan Kemenimipas dalam memberantas praktik pungli, gratifikasi, dan pelanggaran disiplin ASN.

Direktorat Patnal berkomitmen untuk menindak pegawai imigrasi langgar aturan demi meningkatkan integritas.

“Fungsi pengawasan ini untuk memastikan bahwa setiap petugas bekerja sesuai SOP dan tidak menyalahgunakan kewenangan,” ujar Yuldi.

Patnal berharap upaya ini menjadi fondasi budaya integritas di lingkungan Imigrasi. Dengan pengawasan yang ketat, pelanggaran dapat ditekan dan kepercayaan publik terhadap pelayanan imigrasi semakin meningkat.

Reformasi internal di tubuh Imigrasi menjadi salah satu fokus utama Kemenimipas. Dengan adanya Patnal dan sistem pengaduan berbasis QR Code, masyarakat kini memiliki akses langsung untuk turut mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan pelayanan publik yang profesional, bersih, dan bebas pungli, sekaligus memperkuat citra Kemenimipas sebagai institusi yang berintegritas.

Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan pegawai imigrasi langgar aturan dapat diminimalisir. (red)

Tags: Barron IchsanDirektur PatnalDitjenimPatnal Ditjen ImigrasiPegawai Imigrasi Langgar AturanPungli Pegawai ImigrasiQR Code Pengaduan PungliYuldi Yusman
Kabar Imipas

Kabar Imipas

RelatedPosts

Komisi XIII DPR RI Dorong Program Literasi Rutan Surabaya Jadi Model Nasional
News

Komisi XIII DPR RI Dorong Program Literasi Rutan Surabaya Jadi Model Nasional

Juni 14, 2026
87.7k
Paolo Maldini In Ndiwa, Petugas Pemasyarakatan yang Mengharumkan Nama NTT di Atas Ring
News

Paolo Maldini In Ndiwa, Petugas Pemasyarakatan yang Mengharumkan Nama NTT di Atas Ring

Juni 7, 2026
280.3k
Menteri Imipas Hormati Proses Hukum OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat
News

Menteri Imipas Hormati Proses Hukum OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat

Juni 3, 2026
187.7k
Menteri Imipas Tegaskan Reset Lapas untuk Berantas Narkoba dan Pungli
News

Menteri Imipas Tegaskan Reset Lapas untuk Berantas Narkoba dan Pungli

April 28, 2026
75.4k
Kemenimipas Salurkan Gerobak Usaha ke Keluarga Warga Binaan
News

Kemenimipas Salurkan Gerobak Usaha ke Keluarga Warga Binaan

April 28, 2026
46.8k
Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Kemenimipas Dorong Program Sosial dan Pembinaan Produktif
News

Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Kemenimipas Dorong Program Sosial dan Pembinaan Produktif

April 28, 2026
1k
  • Trending
  • Latest
Ditjenpas Pindahkan 263 Napi High Risk ke Nusakambangan

Ditjenpas Pindahkan 263 Napi High Risk ke Nusakambangan

April 24, 2026
Uji Fakta di Lapangan, Anggota Komisi III Aboe Bakar Apresiasi Lapas Bangli Bersih dari Narkoba

Uji Fakta di Lapangan, Anggota Komisi III Aboe Bakar Apresiasi Lapas Bangli Bersih dari Narkoba

April 12, 2026
Dalam Sehari, Lapas Gunung Sindur Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Sabu

Dalam Sehari, Lapas Gunung Sindur Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Sabu

November 12, 2025
Kebijakan WFH Siap Digas! Ditjenpas Pastikan Kinerja Tetap Stabil dan Optimal

Kebijakan WFH Siap Digas! Ditjenpas Pastikan Kinerja Tetap Stabil dan Optimal

Maret 31, 2026
Komisi XIII DPR RI Dorong Program Literasi Rutan Surabaya Jadi Model Nasional

Komisi XIII DPR RI Dorong Program Literasi Rutan Surabaya Jadi Model Nasional

Juni 14, 2026
Paolo Maldini In Ndiwa, Petugas Pemasyarakatan yang Mengharumkan Nama NTT di Atas Ring

Paolo Maldini In Ndiwa, Petugas Pemasyarakatan yang Mengharumkan Nama NTT di Atas Ring

Juni 7, 2026
Menteri Imipas Hormati Proses Hukum OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat

Menteri Imipas Hormati Proses Hukum OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat

Juni 3, 2026
Kreatif dan Inovatif, Rutan Surabaya Wajibkan Warga Binaan Membaca dan Menulis Esai

Kreatif dan Inovatif, Rutan Surabaya Wajibkan Warga Binaan Membaca dan Menulis Esai

Mei 28, 2026

Video TikTok

You're not logged into Tiktok, please login here

Recent News

Komisi XIII DPR RI Dorong Program Literasi Rutan Surabaya Jadi Model Nasional

Komisi XIII DPR RI Dorong Program Literasi Rutan Surabaya Jadi Model Nasional

Juni 14, 2026
87.7k
Paolo Maldini In Ndiwa, Petugas Pemasyarakatan yang Mengharumkan Nama NTT di Atas Ring

Paolo Maldini In Ndiwa, Petugas Pemasyarakatan yang Mengharumkan Nama NTT di Atas Ring

Juni 7, 2026
280.3k
Menteri Imipas Hormati Proses Hukum OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat

Menteri Imipas Hormati Proses Hukum OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat

Juni 3, 2026
187.7k
Kreatif dan Inovatif, Rutan Surabaya Wajibkan Warga Binaan Membaca dan Menulis Esai

Kreatif dan Inovatif, Rutan Surabaya Wajibkan Warga Binaan Membaca dan Menulis Esai

Mei 28, 2026
78.4k
KABAR IMIPAS

Kabar Imipas adalah portal berita online yang berfokus pada isu imigrasi dan pemasyarakatan di Indonesia. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat, aparatur negara, akademisi, hingga pemerhati isu hukum dan HAM.

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 kabarimipas.id - Info Aktual Imigrasi dan Pemasyarakatan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Regional
  • Imigrasi
  • Pemasyarakatan
  • Opini
  • Profile
  • Hoaks atau Fakta

© 2026 kabarimipas.id - Info Aktual Imigrasi dan Pemasyarakatan