TANGERANG – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyalurkan bantuan usaha berupa gerobak dan modal kepada keluarga warga binaan dalam peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62 di Tangerang, Senin, 27 April 2026. Bantuan usaha HBP ke-62 Kemenimipas ini ditujukan untuk membantu keluarga tetap memiliki sumber penghasilan selama anggota keluarganya menjalani masa pidana.
Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Program ini menyasar keluarga warga binaan yang dinilai membutuhkan dukungan ekonomi, sekaligus menjadi bagian dari pendekatan pemasyarakatan yang tidak hanya berfokus pada pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Sumber pendanaan program ini berasal dari premi atau upah hasil kerja produktif warga binaan yang selama ini mengikuti kegiatan pembinaan kemandirian. Dana tersebut kemudian dikombinasikan dengan dukungan dari Bank BRI serta kontribusi pegawai kementerian. Skema ini disebut sebagai upaya mengembalikan manfaat dari hasil kerja warga binaan kepada keluarga mereka.
Agus Andrianto menyebut bantuan tersebut merupakan hasil kolektif dari aktivitas warga binaan di berbagai daerah.
“Sebagian premi dari hasil kerja warga binaan dihimpun, lalu dikolaborasikan dengan dukungan perbankan dan pegawai, sehingga menjadi bantuan usaha bagi keluarga,” ujar Agus.
Menurut dia, jenis bantuan yang diberikan telah disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan masing-masing keluarga. Pendekatan ini diharapkan membuat bantuan tidak berhenti sebagai bantuan sesaat, melainkan dapat berkembang menjadi usaha yang berkelanjutan.
Meski program ini dirancang untuk memperkuat ekonomi keluarga, pelaksanaannya tidak lepas dari kendala. Tidak semua penerima memiliki pengalaman menjalankan usaha, sehingga risiko kegagalan tetap terbuka. Tanpa pendampingan lanjutan, bantuan modal berpotensi tidak berkembang secara optimal.
Selain itu, kondisi pasar di tingkat lokal turut memengaruhi keberhasilan usaha. Persaingan usaha mikro dan keterbatasan akses pemasaran menjadi tantangan yang kerap dihadapi penerima bantuan di berbagai daerah.
Secara kebijakan, bantuan usaha ini merupakan bagian dari strategi reintegrasi sosial dalam sistem pemasyarakatan. Pemerintah berupaya memastikan bahwa dampak pembinaan tidak hanya dirasakan oleh warga binaan, tetapi juga oleh keluarga sebagai lingkungan terdekat.
Sejumlah keluarga penerima mulai memanfaatkan bantuan tersebut untuk membuka usaha kecil yang menopang kebutuhan harian. Di tengah keterbatasan, bantuan ini memberi ruang bagi mereka untuk tetap bertahan sekaligus menumbuhkan harapan baru.
Bantuan usaha HBP ke-62 Kemenimipas ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan pemasyarakatan dalam mendampingi keluarga warga binaan. Dengan pendampingan yang terus berjalan, program ini diharapkan mampu memperkuat kemandirian ekonomi sekaligus membantu mereka menata kehidupan yang lebih stabil ke depan. (red)






