Jakarta – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenimipas) Silmy Karim menegaskan bahwa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) harus menjadi garda depan dalam perang melawan narkoba.
Hal tersebut disampaikan Silmy dalam Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika, Senin (15/9).
Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa peran Lapas dan Rutan sangat strategis mengingat tingginya angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia, yang tidak hanya berdampak pada individu tetapi juga pada keluarga dan masyarakat secara keseluruhan.
Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba harus dilakukan secara komprehensif dan terintegrasi.
Menurutnya, peredaran narkoba merupakan tantangan serius bagi bangsa dan menjadi isu krusial dalam sistem Pemasyarakatan.
Hal ini mengharuskan semua pihak, termasuk masyarakat, untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dan mendukung program-program yang digulirkan oleh pemerintah.
Edukasi tentang bahaya narkoba harus dimulai dari usia dini, sehingga generasi mendatang dapat menjaga diri dari ancaman tersebut.
“Data BNN tahun 2024 menunjukkan ada 3,3 juta pengguna narkoba di Indonesia. Sekitar 60% di antaranya berada pada usia produktif 15–35 tahun, dan 50% penghuni Lapas adalah kasus narkotika. Ini tantangan besar bagi kita semua,” ujar Silmy.
Angka ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba bukan hanya masalah individu, tetapi juga masalah sosial yang memerlukan perhatian serius dari semua lapisan masyarakat.
Oleh karena itu, perlu adanya kerjasama antara lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
Selanjutnya, penting untuk mengedukasi masyarakat mengenai dampak buruk narkoba. Narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga dapat menghancurkan hubungan keluarga dan masyarakat.
Oleh karena itu, program-program pencegahan dan rehabilitasi harus diperkuat untuk menanggulangi penyalahgunaan narkoba secara efektif.
Lapas dan Rutan Bukan Tempat Peredaran Narkoba
Silmy menegaskan Lapas dan Rutan tidak boleh menjadi tempat peredaran narkoba, melainkan benteng pertahanan.
Untuk itu, Kemenimipas melakukan revitalisasi tiga pilar utama Pemasyarakatan, yaitu: pendidikan, pencegahan, dan rehabilitasi.
Setiap pilar memiliki peran yang sangat penting untuk menciptakan Lapas dan Rutan yang bersih dari narkoba.
1. Deteksi dini peredaran narkoba, penting untuk mendeteksi potensi peredaran narkoba sebelum berkembang lebih jauh. Teknologi modern dan pelatihan bagi petugas menjadi salah satu cara untuk meningkatkan efektivitas deteksi ini.
2. Pemberantasan narkoba di dalam Lapas dan Rutan, dengan melibatkan seluruh petugas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera bagi pelanggar.
3. Sinergi antarlembaga bersama BNN, Polri, dan instansi terkait untuk memperkuat jaringan pengawasan dan pencegahan peredaran narkoba dalam sistem pemasyarakatan.
Langkah nyata yang sudah dilakukan antara lain adalah penempatan narapidana risiko tinggi di Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, razia insidental lebih dari 30 ribu kali hingga Agustus 2025, dan pemasangan 1.526 CCTV di 250 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan sebagai bagian dari transformasi digital pengawasan. Dengan adanya sistem pemantauan yang canggih, diharapkan bisa meminimalisir peredaran narkoba dalam Lapas dan Rutan.
Selain tindakan represif, Kemenimipas juga menekankan pentingnya rehabilitasi. Rehabilitasi yang menyeluruh tidak hanya berfokus pada pemulihan fisik, tetapi juga emosional dan sosial.
Ini penting agar narapidana bisa kembali ke masyarakat dengan pandangan yang lebih positif terhadap kehidupan.
“Saat ini ada 532 Lapas dan Rutan yang menjadi pusat rehabilitasi, dengan lebih dari 6.142 warga binaan aktif mengikuti program pemulihan. Pendekatan humanis ini menjadi kunci reintegrasi sosial agar mereka bisa kembali produktif,” jelas Silmy.
Kegiatan seperti pelatihan keterampilan, konseling, dan dukungan emosional sangat dibutuhkan untuk mempersiapkan mereka menghadapi dunia luar.
Peran Imigrasi dalam Pemberantasan Narkoba
Silmy juga menyoroti pentingnya pengawasan keimigrasian dalam menangkal narkoba lintas negara. Pengumpulan data, penyelidikan, hingga analisis pola penyelundupan narkotika internasional terus dilakukan untuk mencegah masuknya ancaman ke Indonesia.
Kerjasama internasional menjadi faktor kunci untuk mencegah peredaran narkoba dari luar negeri yang sering kali lebih canggih dan terorganisir.
Di akhir pernyataannya, Wamen Silmy menegaskan bahwa upaya memerangi narkoba adalah bagian dari visi Indonesia Emas 2045. Ini merupakan cita-cita yang harus diperjuangkan bersama untuk menciptakan generasi yang sehat dan produktif.
“Kemenimipas berkomitmen pada penegakan hukum yang tegas, rehabilitasi yang humanis, dan sinergi antarlembaga. Dengan kolaborasi, kita wujudkan masyarakat sehat, produktif, dan berdaya saing,” tutupnya.
Untuk mencapai tujuan ini, dibutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat dan lembaga terkait agar upaya melawan narkoba dapat berjalan dengan efektif.
Fokus pada generasi muda adalah langkah yang sangat strategis dalam mengurangi angka penyalahgunaan narkoba di masa depan. (Red)















