JAKARTA — Politisi Partai Gerindra, Hendarsam Marantoko, resmi ditunjuk sebagai Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 187/TPA Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Hendarsam Marantoko lahir di Tanjung Karang pada 22 Desember 1977. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana hukum di Universitas Lampung pada 2002 dan melanjutkan studi magister hukum di Universitas Gadjah Mada pada 2020.
Dalam karier profesionalnya, Hendarsam dikenal sebagai pendiri sekaligus managing partner Hendarsam Marantoko and Partners (HMP) Law Firm sejak 2007. Sebelum mendirikan firma hukum tersebut, ia pernah berkarier di sejumlah kantor hukum, di antaranya Minola Sebayang & Partners Law Firm, Wetmen Sinaga & Partners Law Firm, serta Rajaoloan Marantoko & Partners Law Firm.
Sepanjang kariernya sebagai praktisi hukum, Hendarsam memiliki pengalaman menangani berbagai perkara litigasi, baik di bidang perdata, pidana, maupun sengketa administratif negara dan perdagangan. Keahliannya juga mencakup litigasi perdagangan, hukum pertanahan, serta hukum korporasi.
Selain itu, ia juga memiliki pengalaman dalam bidang nonlitigasi, khususnya terkait hukum perusahaan, perbankan, ketenagakerjaan, dan perpajakan.
Di luar profesinya sebagai advokat, Hendarsam juga menjabat sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID Food. Penunjukan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-58/MBU/03/2025 yang diterbitkan pada 18 Maret 2025.
Penunjukan Hendarsam sebagai Dirjen Imigrasi juga berdampak pada proses seleksi terbuka yang sebelumnya digelar oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sebelumnya, kementerian tersebut telah melaksanakan seleksi terbuka gelombang pertama untuk posisi Dirjen Imigrasi pada 22 Juli hingga 23 September 2025, yang menghasilkan tiga kandidat, yakni Yuldi Yusman, Ibnu Ismoyo, dan Ahmad Purbaja.
Sementara itu, seleksi terbuka gelombang kedua untuk posisi yang sama dijadwalkan berlangsung pada 9–27 Maret 2026. Namun, proses tersebut akhirnya dibatalkan setelah terbitnya keputusan presiden mengenai penunjukan Dirjen Imigrasi yang baru.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, M. Akbar Hadi Prabowo, menyatakan bahwa dengan adanya ketetapan dalam Keppres tersebut, hasil seleksi tahap pertama tidak dilanjutkan.
Ia menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan kewenangan pemerintah dalam rangka menjaga kesinambungan kepemimpinan serta memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi tetap berjalan dengan baik.
“Oleh karena itu, proses seleksi terbuka untuk jabatan Direktur Jenderal Imigrasi tidak diteruskan,” ujar Akbar Hadi. (Red)






