Jakarta – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba menegaskan klarifikasi resmi menanggapi pemberitaan di sejumlah media online dan media sosial yang bersumber dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terkait dugaan keterlibatan Warga Binaan atas nama Muhammad Amar Akbar Bin Suhendri Zoni atau Ammar Zoni dalam peredaran narkotika di dalam lingkungan rutan. Pihak Rutan juga menegaskan pentingnya penanganan kasus ini, terutama mengenai Kasus Ammar Zoni di Rutan Salemba.
Pihak Rutan Salemba menyampaikan bahwa pemberitaan tersebut tidak sepenuhnya menggambarkan fakta sebenarnya di lapangan.
Kasus Ammar Zoni di Rutan Salemba menjadi sorotan publik yang perlu dicermati dengan seksama.
Tentang Kasus Ammar Zoni di Rutan Salemba
Penting untuk diingat bahwa Kasus Ammar Zoni di Rutan Salemba tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada sistem pemasyarakatan secara keseluruhan.
Klarifikasi ini merupakan bagian dari upaya transparansi pihak Rutan Salemba untuk memberikan informasi yang akurat tentang Kasus Ammar Zoni di Rutan Salemba kepada publik.
Rutan Salemba menegaskan, kasus ini justru berawal dari hasil deteksi dini dan penggeledahan internal yang dilakukan oleh petugas Rutan sendiri, bukan temuan dari pihak luar. Penanganan Kasus Ammar Zoni di Rutan Salemba menjadi perhatian utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan.
Kasus Ammar Zoni di Rutan Salemba menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dan prosedur yang jelas di dalam lembaga pemasyarakatan.
Hal ini membuktikan bahwa sistem pengawasan dan pengendalian keamanan di Rutan Salemba berjalan efektif dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum.
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, menjelaskan bahwa penemuan barang bukti narkotika dalam kasus tersebut merupakan hasil kegiatan penggeledahan blok hunian yang dilaksanakan secara rutin pada 3 Januari 2025.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) dan dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), sebagai bagian dari upaya deteksi dini dan bentuk nyata penerapan program “Zero Halinar” (Zero Handphone, Pungli, dan Narkoba) yang selama ini menjadi komitmen Rutan Salemba.
“Kami perlu meluruskan informasi publik bahwa awal mula kasus ini ditemukan dari hasil deteksi dini petugas kami sendiri, bukan dari laporan pihak luar. Petugas kami yang menemukan indikasi adanya barang terlarang saat penggeledahan blok hunian, kemudian kami langsung laporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Wahyu Trah Utomo, Kamis (9/10/25).
Kami berharap penanganan Kasus Ammar Zoni di Rutan Salemba bisa menjadi pelajaran berharga untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Kegiatan penggeledahan rutin di Rutan Salemba merupakan bagian integral dari sistem pengawasan dan pembinaan yang dilakukan baik secara terjadwal maupun insidentil, dengan tujuan mencegah serta menekan potensi pelanggaran tata tertib, terutama peredaran barang-barang terlarang seperti telepon genggam, narkotika, senjata tajam, dan benda berbahaya lainnya.
Dalam pelaksanaannya, seluruh petugas bekerja dengan menjunjung tinggi prinsip humanis, profesional, dan transparan, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan keamanan tetap terjaga secara kondusif.
Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, Warga Binaan berinisial AZ langsung dikenai sanksi disiplin berat, berupa pemindahan ke Sel Isolasi (Straff Cell) selama 40 hari. Selain itu, hak integrasi yang bersangkutan untuk memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) juga dicabut, dan AZ kemudian dipindahkan ke rutan lain sebagai langkah tegas atas pelanggaran berat terhadap tata tertib.
Rutan Salemba juga telah berkoordinasi secara langsung dengan Polsek Cempaka Putih untuk penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut. Barang bukti yang ditemukan dari hasil penggeledahan internal telah diserahkan secara resmi kepada pihak kepolisian untuk proses hukum selanjutnya.
“Rutan Salemba bersikap kooperatif dan mendukung penuh jalannya proses hukum. Namun kami tegaskan bahwa setelah barang bukti diserahkan, seluruh proses penyidikan dan pemeriksaan merupakan kewenangan penuh aparat penegak hukum di luar Rutan,” jelas Wahyu.
Wahyu menilai penting untuk meluruskan informasi agar publik memahami bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini bukan karena kelalaian, melainkan hasil dari ketegasan dan kedisiplinan internal petugas Rutan yang menjalankan fungsi pengawasan dengan baik.
“Kami selalu menegakkan disiplin, menjunjung integritas, dan tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran, baik oleh warga binaan maupun petugas. Justru keberhasilan mendeteksi dan menindak pelanggaran inilah yang menunjukkan bahwa sistem pengawasan di Rutan Salemba bekerja dengan baik,” tambah Wahyu dengan tegas.
Melalui klarifikasi ini, Rutan Salemba menegaskan komitmennya untuk terus menjaga transparansi, integritas, dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Setiap upaya pencegahan dan penindakan yang dilakukan petugas merupakan bentuk nyata dari implementasi program Zero Halinar, sekaligus wujud dukungan terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba maupun alat komunikasi ilegal.
Kesigapan pihak Rutan Salemba dalam menangani Kasus Ammar Zoni di Rutan Salemba merupakan bukti nyata komitmen mereka terhadap keamanan.
“Kami berharap masyarakat dapat menilai secara objektif bahwa apa yang kami lakukan adalah langkah nyata menjaga marwah dan integritas lembaga. Rutan Salemba tidak menutup mata terhadap pelanggaran, melainkan justru menjadi garda terdepan dalam mendeteksi dan menindaknya,” terang Wahyu.
Wahyu juga menegaskan bahwa pemberitaan sepihak yang beredar di media harus dilihat secara proporsional. “Fakta di lapangan menunjukkan bahwa petugas Rutan Salemba telah bekerja keras, waspada, dan proaktif dalam menjaga keamanan serta memberantas penyalahgunaan narkoba di dalam lingkungan pemasyarakatan,” tutup Wahyu.
Dalam konteks ini, Kasus Ammar Zoni di Rutan Salemba harus dipandang sebagai bagian dari usaha yang lebih besar untuk menciptakan lingkungan yang aman. (red)















