Bima – Seorang warga negara Polandia berinisial MK resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan penggalangan dana ilegal senilai sekitar Rp47 juta (2.894 dolar AS).
Pemulangan dilakukan pada 23 Juli 2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan pengawalan ketat hingga MK diterbangkan menuju kampung halamannya di Gdansk, Polandia.
Dana Ilegal Lewat Media Sosial
Kepala Kantor Imigrasi Bima, Joko Widodo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penggalangan dana yang dilakukan MK di kawasan Lakey, Dompu.
“Yang bersangkutan menggunakan platform media sosial dan situs GoFundMe untuk mengumpulkan donasi. Dari hasil pemeriksaan, aktivitas itu tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya,” jelas Joko.
MK diketahui memegang Izin Tinggal Terbatas Remote Worker (indeks E33G), yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi pekerja jarak jauh dengan perusahaan berbasis di luar negeri.
Namun, sejak Desember 2024 hingga April 2025, ia justru menerima hampir 3.000 dolar AS melalui rekening pribadi berbentuk dompet digital.
Melanggar Aturan Keimigrasian
Kegiatan tersebut dinilai melanggar ketentuan keimigrasian karena tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang diberikan, sekaligus tidak mengantongi izin dari Kementerian Sosial terkait penghimpunan dana.
Atas pelanggaran ini, MK dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Proses pemulangan dimulai dari Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima, dilanjutkan ke Denpasar, sebelum akhirnya MK meninggalkan Indonesia menggunakan penerbangan KLM menuju Polandia.
Joko menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap WNA yang menyalahgunakan izin tinggal.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan bila ada indikasi pelanggaran atau aktivitas mencurigakan yang dilakukan orang asing. Penegakan hukum ini adalah bagian dari komitmen kami menjaga kedaulatan negara,” tegasnya. (red)











