• Tentang Kami
  • Kontak
KABAR IMIPAS
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Regional
  • Imigrasi
  • Pemasyarakatan
  • Opini
  • Profile
  • Hoaks atau Fakta
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Regional
  • Imigrasi
  • Pemasyarakatan
  • Opini
  • Profile
  • Hoaks atau Fakta
No Result
View All Result
KABAR IMIPAS
No Result
View All Result
Home Imigrasi

WN Polandia Galang Dana Ilegal Rp47 Juta, Dideportasi dari Bima

Kabar Imipas by Kabar Imipas
17/Sep/2025
in Imigrasi
188
WN Polandia Galang Dana Ilegal Rp47 Juta, Dideportasi dari Bima
212
SHARES
1k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on TwitterShare on Telegram

Bima – Seorang warga negara Polandia berinisial MK resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan penggalangan dana ilegal senilai sekitar Rp47 juta (2.894 dolar AS).

Advertisement Advertisement
ADVERTISEMENT

Pemulangan dilakukan pada 23 Juli 2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan pengawalan ketat hingga MK diterbangkan menuju kampung halamannya di Gdansk, Polandia.

 

Bacajuga:

Imigrasi Luncurkan Forkopdensi: Wujud Baru Penanganan Humanis Deteni dan Pengungsi

Dana Ilegal Lewat Media Sosial

Advertisement Advertisement
ADVERTISEMENT

Kepala Kantor Imigrasi Bima, Joko Widodo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penggalangan dana yang dilakukan MK di kawasan Lakey, Dompu.

“Yang bersangkutan menggunakan platform media sosial dan situs GoFundMe untuk mengumpulkan donasi. Dari hasil pemeriksaan, aktivitas itu tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya,” jelas Joko.

MK diketahui memegang Izin Tinggal Terbatas Remote Worker (indeks E33G), yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi pekerja jarak jauh dengan perusahaan berbasis di luar negeri.

Namun, sejak Desember 2024 hingga April 2025, ia justru menerima hampir 3.000 dolar AS melalui rekening pribadi berbentuk dompet digital.

 

Melanggar Aturan Keimigrasian

Kegiatan tersebut dinilai melanggar ketentuan keimigrasian karena tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang diberikan, sekaligus tidak mengantongi izin dari Kementerian Sosial terkait penghimpunan dana.

Atas pelanggaran ini, MK dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Proses pemulangan dimulai dari Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima, dilanjutkan ke Denpasar, sebelum akhirnya MK meninggalkan Indonesia menggunakan penerbangan KLM menuju Polandia.

Joko menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap WNA yang menyalahgunakan izin tinggal.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan bila ada indikasi pelanggaran atau aktivitas mencurigakan yang dilakukan orang asing. Penegakan hukum ini adalah bagian dari komitmen kami menjaga kedaulatan negara,” tegasnya. (red)

Tags: BimaDeportasiGo FundMeImigrasiKanim BimaPelanggaran Izin TinggalPolandiaWarga Asing
Kabar Imipas

Kabar Imipas

RelatedPosts

Imigrasi Luncurkan Forkopdensi: Wujud Baru Penanganan Humanis Deteni dan Pengungsi
Imigrasi

Imigrasi Luncurkan Forkopdensi: Wujud Baru Penanganan Humanis Deteni dan Pengungsi

Oktober 10, 2025
1k
Ini Persyaratan Lengkap Mengajukan Surat Dukungan Work and Holiday Visa (SDUWHV) Australia
Imigrasi

Ini Persyaratan Lengkap Mengajukan Surat Dukungan Work and Holiday Visa (SDUWHV) Australia

September 23, 2025
1.1k
  • Trending
  • Latest
Dalam Sehari, Lapas Gunung Sindur Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Sabu

Dalam Sehari, Lapas Gunung Sindur Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Sabu

November 12, 2025
Kanwil Ditjenpas Sumut Luruskan Isu Kerusuhan di Lapas Gunungsitoli, Situasi Terkendali dan Aman

Kanwil Ditjenpas Sumut Luruskan Isu Kerusuhan di Lapas Gunungsitoli, Situasi Terkendali dan Aman

Oktober 23, 2025
172 Pegawai Imigrasi Langgar Aturan, Dari Pungli hingga Diproses Hukum

172 Pegawai Imigrasi Langgar Aturan, Dari Pungli hingga Diproses Hukum

September 30, 2025
Kalapas Gunung Sindur Klarifikasi Isu Pemerasan: “Berita Itu Tidak Benar”

Kalapas Gunung Sindur Klarifikasi Isu Pemerasan: “Berita Itu Tidak Benar”

November 7, 2025
Aksi Nyata Kemanusiaan: Kanwil Ditjenpas Riau Gerak Cepat Salurkan Bantuan Bencana ke Tapanuli Selatan dan Tengah

Aksi Nyata Kemanusiaan: Kanwil Ditjenpas Riau Gerak Cepat Salurkan Bantuan Bencana ke Tapanuli Selatan dan Tengah

Desember 19, 2025
Plakat Barong Lapas Kerobokan: Cenderamata Berkelas untuk Komisi XIII DPR RI

Plakat Barong Lapas Kerobokan: Cenderamata Berkelas untuk Komisi XIII DPR RI

Desember 11, 2025
Kakanwil Ditjenpas Kaltim Tinjau Program Ketahanan Pangan Di Rutan Balikpapan

Kakanwil Ditjenpas Kaltim Tinjau Program Ketahanan Pangan Di Rutan Balikpapan

Desember 9, 2025
Rutaba Coffee Balikpapan, Kafe Racikan Warga Binaan Rutan dengan Live Music

Rutaba Coffee Balikpapan, Kafe Racikan Warga Binaan Rutan dengan Live Music

Desember 4, 2025

Video TikTok

You're not logged into Tiktok, please login here

Recent News

Aksi Nyata Kemanusiaan: Kanwil Ditjenpas Riau Gerak Cepat Salurkan Bantuan Bencana ke Tapanuli Selatan dan Tengah

Aksi Nyata Kemanusiaan: Kanwil Ditjenpas Riau Gerak Cepat Salurkan Bantuan Bencana ke Tapanuli Selatan dan Tengah

Desember 19, 2025
1k
Plakat Barong Lapas Kerobokan: Cenderamata Berkelas untuk Komisi XIII DPR RI

Plakat Barong Lapas Kerobokan: Cenderamata Berkelas untuk Komisi XIII DPR RI

Desember 11, 2025
1k
Kakanwil Ditjenpas Kaltim Tinjau Program Ketahanan Pangan Di Rutan Balikpapan

Kakanwil Ditjenpas Kaltim Tinjau Program Ketahanan Pangan Di Rutan Balikpapan

Desember 9, 2025
1k
Rutaba Coffee Balikpapan, Kafe Racikan Warga Binaan Rutan dengan Live Music

Rutaba Coffee Balikpapan, Kafe Racikan Warga Binaan Rutan dengan Live Music

Desember 4, 2025
1.1k
KABAR IMIPAS

Kabar Imipas adalah portal berita online yang berfokus pada isu imigrasi dan pemasyarakatan di Indonesia. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat, aparatur negara, akademisi, hingga pemerhati isu hukum dan HAM.

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© 2025 kabarimipas.id - Info Aktual Imigrasi dan Pemasyarakatan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Regional
  • Imigrasi
  • Pemasyarakatan
  • Opini
  • Profile
  • Hoaks atau Fakta

© 2025 kabarimipas.id - Info Aktual Imigrasi dan Pemasyarakatan