• Tentang Kami
  • Kontak
KABAR IMIPAS
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Regional
  • Imigrasi
  • Pemasyarakatan
  • Opini
  • Profile
  • Hoaks atau Fakta
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Regional
  • Imigrasi
  • Pemasyarakatan
  • Opini
  • Profile
  • Hoaks atau Fakta
No Result
View All Result
KABAR IMIPAS
No Result
View All Result
Home Imigrasi

WN Polandia Galang Dana Ilegal Rp47 Juta, Dideportasi dari Bima

Kabar Imipas by Kabar Imipas
17/Sep/2025
in Imigrasi
189
WN Polandia Galang Dana Ilegal Rp47 Juta, Dideportasi dari Bima
214
SHARES
1k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on TwitterShare on Telegram

Bima – Seorang warga negara Polandia berinisial MK resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan penggalangan dana ilegal senilai sekitar Rp47 juta (2.894 dolar AS).

Pemulangan dilakukan pada 23 Juli 2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan pengawalan ketat hingga MK diterbangkan menuju kampung halamannya di Gdansk, Polandia.

 

Bacajuga:

DPR RI Soroti Minimnya Insentif dan Fasilitas Petugas Imigrasi Wilayah 3T di Sulawesi Utara

Gebrakan Besar Kemenimipas: Layanan Haji 2026 Dipermudah, Pengawasan Diperketat

Imigrasi Luncurkan Forkopdensi: Wujud Baru Penanganan Humanis Deteni dan Pengungsi

Dana Ilegal Lewat Media Sosial

Kepala Kantor Imigrasi Bima, Joko Widodo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penggalangan dana yang dilakukan MK di kawasan Lakey, Dompu.

“Yang bersangkutan menggunakan platform media sosial dan situs GoFundMe untuk mengumpulkan donasi. Dari hasil pemeriksaan, aktivitas itu tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya,” jelas Joko.

MK diketahui memegang Izin Tinggal Terbatas Remote Worker (indeks E33G), yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi pekerja jarak jauh dengan perusahaan berbasis di luar negeri.

Namun, sejak Desember 2024 hingga April 2025, ia justru menerima hampir 3.000 dolar AS melalui rekening pribadi berbentuk dompet digital.

 

Melanggar Aturan Keimigrasian

Kegiatan tersebut dinilai melanggar ketentuan keimigrasian karena tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang diberikan, sekaligus tidak mengantongi izin dari Kementerian Sosial terkait penghimpunan dana.

Atas pelanggaran ini, MK dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Proses pemulangan dimulai dari Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima, dilanjutkan ke Denpasar, sebelum akhirnya MK meninggalkan Indonesia menggunakan penerbangan KLM menuju Polandia.

Joko menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap WNA yang menyalahgunakan izin tinggal.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan bila ada indikasi pelanggaran atau aktivitas mencurigakan yang dilakukan orang asing. Penegakan hukum ini adalah bagian dari komitmen kami menjaga kedaulatan negara,” tegasnya. (red)

Tags: BimaDeportasiGo FundMeImigrasiKanim BimaPelanggaran Izin TinggalPolandiaWarga Asing
Kabar Imipas

Kabar Imipas

RelatedPosts

Imigrasi Luncurkan Forkopdensi: Wujud Baru Penanganan Humanis Deteni dan Pengungsi
Imigrasi

Imigrasi Luncurkan Forkopdensi: Wujud Baru Penanganan Humanis Deteni dan Pengungsi

Oktober 10, 2025
1.1k
Ini Persyaratan Lengkap Mengajukan Surat Dukungan Work and Holiday Visa (SDUWHV) Australia
Imigrasi

Ini Persyaratan Lengkap Mengajukan Surat Dukungan Work and Holiday Visa (SDUWHV) Australia

September 23, 2025
1.2k
  • Trending
  • Latest
Uji Fakta di Lapangan, Anggota Komisi III Aboe Bakar Apresiasi Lapas Bangli Bersih dari Narkoba

Uji Fakta di Lapangan, Anggota Komisi III Aboe Bakar Apresiasi Lapas Bangli Bersih dari Narkoba

April 12, 2026
Ditjenpas Pindahkan 263 Napi High Risk ke Nusakambangan

Ditjenpas Pindahkan 263 Napi High Risk ke Nusakambangan

April 24, 2026
Dalam Sehari, Lapas Gunung Sindur Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Sabu

Dalam Sehari, Lapas Gunung Sindur Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Sabu

November 12, 2025
Kebijakan WFH Siap Digas! Ditjenpas Pastikan Kinerja Tetap Stabil dan Optimal

Kebijakan WFH Siap Digas! Ditjenpas Pastikan Kinerja Tetap Stabil dan Optimal

Maret 31, 2026
Riau Dominasi Pemindahan Napi High Risk, 103 Orang Dikirim ke Nusakambangan

Riau Dominasi Pemindahan Napi High Risk, 103 Orang Dikirim ke Nusakambangan

April 24, 2026
Rutan Baturaja Tegaskan Pelarian Tahanan Terjadi di Bawah Pengawalan Kejaksaan

Rutan Baturaja Tegaskan Pelarian Tahanan Terjadi di Bawah Pengawalan Kejaksaan

April 24, 2026
Panen Lele Lapas Pemuda Madiun Capai 61 Kg, Dukung Kemandirian Pangan Warga Binaan

Panen Lele Lapas Pemuda Madiun Capai 61 Kg, Dukung Kemandirian Pangan Warga Binaan

April 23, 2026
DPR RI Soroti Minimnya Insentif dan Fasilitas Petugas Imigrasi Wilayah 3T di Sulawesi Utara

DPR RI Soroti Minimnya Insentif dan Fasilitas Petugas Imigrasi Wilayah 3T di Sulawesi Utara

April 23, 2026

Video TikTok

You're not logged into Tiktok, please login here

Recent News

Riau Dominasi Pemindahan Napi High Risk, 103 Orang Dikirim ke Nusakambangan

Riau Dominasi Pemindahan Napi High Risk, 103 Orang Dikirim ke Nusakambangan

April 24, 2026
1.1k
Rutan Baturaja Tegaskan Pelarian Tahanan Terjadi di Bawah Pengawalan Kejaksaan

Rutan Baturaja Tegaskan Pelarian Tahanan Terjadi di Bawah Pengawalan Kejaksaan

April 24, 2026
1.2k
Panen Lele Lapas Pemuda Madiun Capai 61 Kg, Dukung Kemandirian Pangan Warga Binaan

Panen Lele Lapas Pemuda Madiun Capai 61 Kg, Dukung Kemandirian Pangan Warga Binaan

April 23, 2026
1k
DPR RI Soroti Minimnya Insentif dan Fasilitas Petugas Imigrasi Wilayah 3T di Sulawesi Utara

DPR RI Soroti Minimnya Insentif dan Fasilitas Petugas Imigrasi Wilayah 3T di Sulawesi Utara

April 23, 2026
56.3k
KABAR IMIPAS

Kabar Imipas adalah portal berita online yang berfokus pada isu imigrasi dan pemasyarakatan di Indonesia. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat, aparatur negara, akademisi, hingga pemerhati isu hukum dan HAM.

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 kabarimipas.id - Info Aktual Imigrasi dan Pemasyarakatan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Regional
  • Imigrasi
  • Pemasyarakatan
  • Opini
  • Profile
  • Hoaks atau Fakta

© 2026 kabarimipas.id - Info Aktual Imigrasi dan Pemasyarakatan