Lampung Utara — Aparat kepolisian menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabumi pada Sabtu pagi, 11 April 2026. Dalam pengungkapan kasus ini, seorang oknum pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi turut diamankan bersama seorang warga binaan.
Wakapolres Lampung Utara Komisaris Polisi Yohanis mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyelundupan narkoba ke dalam lapas. Informasi tersebut diterima aparat sekitar pukul 08.00 WIB dan langsung ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba.
“Anggota segera bergerak setelah menerima informasi adanya upaya memasukkan sabu ke dalam lapas,” ujar Kompol Yohanis dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (15/4/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, polisi berkoordinasi dengan petugas Lapas Kelas IIA Kotabumi untuk memperketat pemeriksaan terhadap setiap orang dan barang yang masuk. Pemeriksaan dilakukan berlapis di sejumlah titik penjagaan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara, Ajun Komisaris Polisi A. Mardiansyah Putra menjelaskan, seorang pria berinisial AR (39) masuk ke dalam lapas dengan alasan ingin menemui rekannya. Namun, di dalam lapas, AR justru menemui seorang warga binaan berinisial SA (27).
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan. Sekitar pukul 08.40 WIB, di pos penjagaan kedua, petugas menemukan 40 paket sabu yang disembunyikan oleh SA. Barang haram tersebut diselipkan di bagian pinggang warga binaan itu.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan sabu sudah berada di tangan warga binaan saat ditemukan. Diduga barang tersebut baru saja diserahkan,” ujar Mardiansyah.
Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Marthen Butar Butar, mengonfirmasi bahwa AR merupakan pegawai di institusinya. Ia menyebutkan, yang bersangkutan baru sekitar tiga bulan bertugas di Rutan Kotabumi dan sebelumnya berdinas di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
“Yang bersangkutan kami tempatkan di penjagaan pintu luar. Statusnya memang pegawai aktif, tetapi masih relatif baru,” kata Marthen.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kotabumi, Tomi Elyus, menjelaskan bahwa AR sempat lolos dari pemeriksaan awal di pos pertama. Barang terlarang baru terdeteksi saat dilakukan penggeledahan lebih ketat di pos kedua.
“Pada pemeriksaan awal belum ditemukan. Namun pada pemeriksaan lanjutan, petugas berhasil mengamankan barang bukti saat sudah berada di tangan warga binaan,” ujar Tomi.
Polisi menduga adanya keterlibatan pihak lain dalam upaya penyelundupan tersebut. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak rutan dan lapas untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” tambah Yohanis.
Kedua tersangka kini ditahan di Markas Polres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 40 paket sabu, plastik klip, dua bungkus kopi, kotak bekas timbangan digital, serta satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau pidana mati. (red)






