TANGERANG – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto menegaskan perlunya pembenahan total lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk memberantas peredaran narkoba dan praktik pungutan liar (pungli). Penegasan itu disampaikan oleh Menteri Imipas dalam peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62 di Tangerang, Senin, 27 April 2026.
Menurut Agus, pembenahan lapas tidak cukup dilakukan secara bertahap atau parsial. Ia menilai persoalan lama seperti peredaran narkoba, penipuan dari dalam lapas, pungli, hingga pelanggaran oleh oknum petugas membutuhkan pendekatan yang lebih tegas dan terintegrasi.
Menteri Imipas menekankan bahwa fokus utama adalah menciptakan lingkungan lapas yang bebas dari narkoba dan pungli.
“Ini adalah reset button, momentum fundamental yang menuntut kita bekerja dengan paradigma baru. Jangan sampai publik merasa tidak ada perubahan,” ujar Agus.
Sebagai bagian dari langkah konkret, Kemenimipas telah memindahkan 2.554 warga binaan berisiko tinggi ke sejumlah lapas di Pulau Nusakambangan. Mayoritas dari mereka merupakan narapidana kasus narkotika. Kebijakan ini disebut sebagai upaya memutus rantai kendali kejahatan dari dalam lapas sekaligus memperketat pengawasan terhadap kelompok berisiko tinggi.
Selain itu, penguatan pengawasan dilakukan melalui razia gabungan dan tes urine secara rutin di berbagai lapas dan rutan. Di sisi internal, pembinaan terhadap pegawai yang melanggar disiplin juga diperketat untuk menekan praktik pungli dan pelanggaran lainnya.
Agus menyebut langkah ini sebagai pesan tegas terhadap upaya membersihkan institusi.
“Harus ada perbedaan nyata. Pemindahan warga binaan berisiko tinggi ini menjadi bagian dari komitmen untuk memutus peredaran narkoba dan barang terlarang,” katanya.
Transformasi Lapas Jadi Pusat Unggulan Produk Pangan Nasional
Di luar upaya penertiban, Kemenimipas juga mendorong perubahan fungsi lapas melalui transformasi menjadi pusat produksi pangan. Program ini diarahkan sebagai bagian dari dukungan terhadap kebijakan ketahanan pangan nasional sekaligus memperkuat pembinaan warga binaan.
Agus menjelaskan bahwa paradigma lama pemasyarakatan perlu diubah. Lapas tidak lagi sekadar tempat menjalani hukuman, tetapi menjadi ruang produktif yang melibatkan warga binaan dalam kegiatan ekonomi.
“Inilah wajah baru pemasyarakatan, bukan hanya mengurung tapi membangun, bukan hanya mengekang tapi memberdayakan,” jelasnya.
Program ini memanfaatkan tenaga kerja warga binaan yang dilatih melalui berbagai kegiatan produktif, serta mengoptimalkan lahan yang tersedia di sekitar lapas dan rutan. Melalui pendekatan ini, warga binaan diarahkan untuk memiliki keterampilan yang dapat digunakan setelah kembali ke masyarakat.
Selain memberikan manfaat bagi individu, program ini juga diharapkan berkontribusi terhadap penyediaan pangan nasional. Dengan skala yang tersebar di berbagai daerah, lapas berpotensi menjadi bagian dari ekosistem produksi pangan berbasis institusi negara.
Meski arah kebijakan terlihat ambisius, pelaksanaannya tidak lepas dari tantangan. Permasalahan klasik seperti kelebihan kapasitas lapas dan keterbatasan sumber daya masih menjadi kendala dalam memastikan pengawasan berjalan optimal.
Selain itu, upaya pemberantasan narkoba dan pungli membutuhkan konsistensi jangka panjang. Tanpa pengawasan berlapis dan penegakan disiplin yang berkelanjutan, praktik serupa berpotensi kembali muncul.
Transformasi lapas menjadi pusat produksi pangan juga menghadapi tantangan teknis, mulai dari kesiapan lahan, distribusi hasil produksi, hingga kesinambungan pelatihan bagi warga binaan. Tidak semua lapas memiliki kondisi yang sama untuk menjalankan program tersebut secara maksimal.
Secara kebijakan, reset lapas mencerminkan upaya pemerintah untuk mengembalikan fungsi pemasyarakatan sebagai sistem pembinaan yang berintegritas. Pendekatan ini juga sejalan dengan dorongan reformasi kelembagaan yang lebih transparan dan akuntabel.
Sejauh ini, sejumlah langkah awal seperti pemindahan warga binaan berisiko tinggi dan peningkatan razia menunjukkan perubahan pendekatan yang lebih tegas. Namun, dampak jangka panjang terhadap penurunan peredaran narkoba dan praktik pungli masih memerlukan evaluasi berkelanjutan.
Di sisi lain, program produktif mulai membuka ruang baru bagi warga binaan untuk berkontribusi secara ekonomi. Jika dijalankan konsisten, pendekatan ini berpotensi mengubah persepsi publik terhadap lapas dari sekadar tempat hukuman menjadi ruang pembinaan yang lebih produktif.
Reset lapas menjadi penanda arah baru pemasyarakatan di Indonesia. Ke depan, konsistensi pelaksanaan dan pengawasan akan menjadi kunci untuk memastikan perubahan ini benar-benar dirasakan, baik oleh warga binaan maupun masyarakat luas. (red)






