• Tentang Kami
  • Kontak
KABAR IMIPAS
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Regional
  • Imigrasi
  • Pemasyarakatan
  • Opini
  • Profile
  • Hoaks atau Fakta
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Regional
  • Imigrasi
  • Pemasyarakatan
  • Opini
  • Profile
  • Hoaks atau Fakta
No Result
View All Result
KABAR IMIPAS
No Result
View All Result
Home News

172 Pegawai Imigrasi Langgar Aturan, Dari Pungli hingga Diproses Hukum

Kabar Imipas by Kabar Imipas
30/Sep/2025
in News, Nasional
879
172 Pegawai Imigrasi Langgar Aturan, Dari Pungli hingga Diproses Hukum
932
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on TwitterShare on Telegram

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga layanan publik yang bersih dan transparan. Melalui Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal), Ditjen Imigrasi mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 10 bulan terakhir telah dilakukan pemeriksaan terhadap 335 pegawai imigrasi terkait dugaan pelanggaran disiplin dan etika, termasuk pegawai imigrasi langgar aturan dan pegawai imigrasi langgar aturan lainnya.

Hasilnya cukup mengejutkan yaitu sebanyak 172 pegawai dinyatakan bersalah, dengan sanksi mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat. Bahkan, beberapa di antaranya terancam pemecatan karena kasus yang berujung ke ranah hukum.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap pegawai imigrasi langgar aturan yang dapat merugikan masyarakat.

Bacajuga:

DPR RI Soroti Minimnya Insentif dan Fasilitas Petugas Imigrasi Wilayah 3T di Sulawesi Utara

Tasyakuran Kantor Baru, Kanwil Imigrasi Maluku Utara Santuni Anak Yatim

Resmi Dilantik! Pimti Pratama Kemenimipas Jadi Motor Penguat Kinerja dan Layanan Publik

Pengawasan terhadap pegawai imigrasi langgar aturan sangat penting untuk mencegah dampak negatif bagi masyarakat.

“Selama 10 bulan Direktorat Patnal telah memeriksa 335 pegawai. Hasilnya cukup banyak yang melakukan pelanggaran,” kata Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, di Jakarta, Senin (29/9/2025).

Pentingnya Pengawasan Terhadap Pegawai Imigrasi Langgar Aturan

Penting untuk menegakkan disiplin di kalangan pegawai imigrasi langgar aturan agar kualitas layanan tetap terjaga.

Dari total 335 pegawai yang diperiksa, berikut rinciannya:

  • 56 pegawai mendapat hukuman ringan,
  • 62 pegawai dijatuhi hukuman sedang,
  • 13 pegawai dikenakan hukuman berat,
  • 41 pegawai masih menjalani proses pemeriksaan,
  • 163 pegawai dinyatakan tidak terbukti melanggar.

Lebih memprihatinkan lagi, 7 pegawai kini tengah menghadapi proses hukum karena dugaan tindak pidana. Jika terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, mereka akan dikenakan sanksi tegas berupa pemberhentian sementara hingga pemecatan.

Kasus ini menunjukkan bagaimana pegawai imigrasi langgar aturan dapat merusak kepercayaan publik terhadap instansi.

“Tidak ada yang kebal hukum. Jika putusannya inkrah, sanksinya bisa sampai pemecatan,” tegas Yuldi.

Ragam Pelanggaran: Dari Selingkuh, Pungli, hingga Melanggar SOP

Patnal menemukan berbagai jenis pelanggaran di tubuh pegawai imigrasi. Data resmi menyebutkan:

  • 2 kasus perselingkuhan yang melanggar etika ASN,
  • 8 kasus pungutan liar (pungli) yang merugikan masyarakat,
  • 109 kasus pelanggaran SOP yang memengaruhi kualitas layanan,
  • 9 kasus penyalahgunaan wewenang,
  • 3 kasus kegagalan mengendalikan anggota satuan kerja.

Menurut Yuldi, penegakan disiplin ini dilakukan untuk menjaga integritas dan kredibilitas pelayanan keimigrasian. “Setiap pegawai tanpa terkecuali, termasuk saya, diawasi oleh Patnal,” ujarnya.

Aduan Masyarakat Jadi Pintu Masuk Pemeriksaan

Pemeriksaan terhadap para pegawai imigrasi ini dilakukan tidak hanya berdasarkan laporan internal, tetapi juga berkat aduan masyarakat, termasuk yang viral di media sosial.

“Setiap ada laporan indikasi pelanggaran tugas, tim Patnal segera turun melakukan klarifikasi hingga proses pemeriksaan lanjutan,” kata Yuldi.

Direktorat Patnal dibentuk melalui Permen Imipas Nomor 1 Tahun 2024 yang terbit pada 19 November 2024 sebagai bagian dari restrukturisasi Kemenimipas. Sejak berdiri, pengawasan internal semakin diperketat dan membawa efek jera bagi para pegawai.

“Sekarang setiap ada pelanggaran, Patnal langsung turun memeriksa. ASN menjadi lebih mawas diri karena pengawasan semakin ketat,” tambah Yuldi.

Meningkatkan Integritas Pegawai Imigrasi

Direktur Patnal, Barron Ichsan, menegaskan bahwa pengawasan ini bukan sekadar memberi sanksi, tetapi juga sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

“Tugas kami memastikan pegawai imigrasi menjaga profesionalisme, integritas, dan tidak menyalahgunakan jabatan,” ujar Barron.

Pegawai imigrasi langgar aturan harus diawasi agar tidak merugikan masyarakat.

Proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan kode etik dan aturan disiplin ASN untuk memastikan keadilan dan transparansi.

QR Code Pengaduan: Senjata Baru Lawan Pungli dan Gratifikasi

Sebagai langkah inovatif, Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan QR Code khusus untuk pengaduan pungli dan gratifikasi. Masyarakat kini dapat dengan mudah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai imigrasi.

“Sekecil apa pun, sebesar apa pun, laporkan. Semua laporan akan kami tindaklanjuti,” tegas Yuldi.

Langkah ini merupakan bagian dari kampanye nasional anti-pungli dan gratifikasi yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-178.HH.01.02 Tahun 2025, yang memperkuat kebijakan sebelumnya yakni SE Nomor IMI-051.OT.02.02 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi, pengendalian gratifikasi, dan penegakan kode etik pegawai.

Dengan adanya QR Code ini, masyarakat hanya perlu memindai kode yang tersedia di berbagai kantor layanan keimigrasian maupun kanal resmi Kemenimipas untuk menyampaikan laporan.

Patnal Jadi Garda Terdepan Bersihkan Layanan Imigrasi

Langkah-langkah yang dilakukan Direktorat Patnal menunjukkan keseriusan Kemenimipas dalam memberantas praktik pungli, gratifikasi, dan pelanggaran disiplin ASN.

Direktorat Patnal berkomitmen untuk menindak pegawai imigrasi langgar aturan demi meningkatkan integritas.

“Fungsi pengawasan ini untuk memastikan bahwa setiap petugas bekerja sesuai SOP dan tidak menyalahgunakan kewenangan,” ujar Yuldi.

Patnal berharap upaya ini menjadi fondasi budaya integritas di lingkungan Imigrasi. Dengan pengawasan yang ketat, pelanggaran dapat ditekan dan kepercayaan publik terhadap pelayanan imigrasi semakin meningkat.

Reformasi internal di tubuh Imigrasi menjadi salah satu fokus utama Kemenimipas. Dengan adanya Patnal dan sistem pengaduan berbasis QR Code, masyarakat kini memiliki akses langsung untuk turut mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan pelayanan publik yang profesional, bersih, dan bebas pungli, sekaligus memperkuat citra Kemenimipas sebagai institusi yang berintegritas.

Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan pegawai imigrasi langgar aturan dapat diminimalisir. (red)

Tags: Barron IchsanDirektur PatnalDitjenimPatnal Ditjen ImigrasiPegawai Imigrasi Langgar AturanPungli Pegawai ImigrasiQR Code Pengaduan PungliYuldi Yusman
Kabar Imipas

Kabar Imipas

RelatedPosts

DPR RI Soroti Minimnya Insentif dan Fasilitas Petugas Imigrasi Wilayah 3T di Sulawesi Utara
News

DPR RI Soroti Minimnya Insentif dan Fasilitas Petugas Imigrasi Wilayah 3T di Sulawesi Utara

April 23, 2026
56.3k
Ditjenpas Pindahkan 263 Napi High Risk ke Nusakambangan
News

Ditjenpas Pindahkan 263 Napi High Risk ke Nusakambangan

April 24, 2026
3k
Gebrakan Besar Kemenimipas: Layanan Haji 2026 Dipermudah, Pengawasan Diperketat
News

Gebrakan Besar Kemenimipas: Layanan Haji 2026 Dipermudah, Pengawasan Diperketat

April 20, 2026
1.1k
Dari Pemenjaraan ke Pemulihan, Seruan Menteri Imipas di WCPP 2026
News

Dari Pemenjaraan ke Pemulihan, Seruan Menteri Imipas di WCPP 2026

April 14, 2026
98.9k
Menteri Imipas dan Gubernur Koster Perkuat Sinergi Ketat Tata Kelola Pariwisata Bali
News

Menteri Imipas dan Gubernur Koster Perkuat Sinergi Ketat Tata Kelola Pariwisata Bali

April 14, 2026
1.1k
Operasi Wirawaspada 2026, Imigrasi Bongkar Ratusan WNA Bermasalah di Indonesia
News

Operasi Wirawaspada 2026, Imigrasi Bongkar Ratusan WNA Bermasalah di Indonesia

April 14, 2026
1.1k
  • Trending
  • Latest
Ditjenpas Pindahkan 263 Napi High Risk ke Nusakambangan

Ditjenpas Pindahkan 263 Napi High Risk ke Nusakambangan

April 24, 2026
Uji Fakta di Lapangan, Anggota Komisi III Aboe Bakar Apresiasi Lapas Bangli Bersih dari Narkoba

Uji Fakta di Lapangan, Anggota Komisi III Aboe Bakar Apresiasi Lapas Bangli Bersih dari Narkoba

April 12, 2026
Dalam Sehari, Lapas Gunung Sindur Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Sabu

Dalam Sehari, Lapas Gunung Sindur Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Sabu

November 12, 2025
Kebijakan WFH Siap Digas! Ditjenpas Pastikan Kinerja Tetap Stabil dan Optimal

Kebijakan WFH Siap Digas! Ditjenpas Pastikan Kinerja Tetap Stabil dan Optimal

Maret 31, 2026
Aplikasi Kabarin Menghubungkan Warga Binaan Rutan Balikpapan dengan Keluarga

Aplikasi Kabarin Menghubungkan Warga Binaan Rutan Balikpapan dengan Keluarga

April 25, 2026
Riau Dominasi Pemindahan Napi High Risk, 103 Orang Dikirim ke Nusakambangan

Riau Dominasi Pemindahan Napi High Risk, 103 Orang Dikirim ke Nusakambangan

April 24, 2026
Rutan Baturaja Tegaskan Pelarian Tahanan Terjadi di Bawah Pengawalan Kejaksaan

Rutan Baturaja Tegaskan Pelarian Tahanan Terjadi di Bawah Pengawalan Kejaksaan

April 24, 2026
Panen Lele Lapas Pemuda Madiun Capai 61 Kg, Dukung Kemandirian Pangan Warga Binaan

Panen Lele Lapas Pemuda Madiun Capai 61 Kg, Dukung Kemandirian Pangan Warga Binaan

April 23, 2026

Video TikTok

You're not logged into Tiktok, please login here

Recent News

Aplikasi Kabarin Menghubungkan Warga Binaan Rutan Balikpapan dengan Keluarga

Aplikasi Kabarin Menghubungkan Warga Binaan Rutan Balikpapan dengan Keluarga

April 25, 2026
58.9k
Riau Dominasi Pemindahan Napi High Risk, 103 Orang Dikirim ke Nusakambangan

Riau Dominasi Pemindahan Napi High Risk, 103 Orang Dikirim ke Nusakambangan

April 24, 2026
1.1k
Rutan Baturaja Tegaskan Pelarian Tahanan Terjadi di Bawah Pengawalan Kejaksaan

Rutan Baturaja Tegaskan Pelarian Tahanan Terjadi di Bawah Pengawalan Kejaksaan

April 24, 2026
1.2k
Panen Lele Lapas Pemuda Madiun Capai 61 Kg, Dukung Kemandirian Pangan Warga Binaan

Panen Lele Lapas Pemuda Madiun Capai 61 Kg, Dukung Kemandirian Pangan Warga Binaan

April 23, 2026
1k
KABAR IMIPAS

Kabar Imipas adalah portal berita online yang berfokus pada isu imigrasi dan pemasyarakatan di Indonesia. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat, aparatur negara, akademisi, hingga pemerhati isu hukum dan HAM.

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 kabarimipas.id - Info Aktual Imigrasi dan Pemasyarakatan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Regional
  • Imigrasi
  • Pemasyarakatan
  • Opini
  • Profile
  • Hoaks atau Fakta

© 2026 kabarimipas.id - Info Aktual Imigrasi dan Pemasyarakatan