MANADO – Insentif petugas imigrasi di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) Sulawesi Utara menjadi sorotan Komisi XIII DPR RI setelah kunjungan kerja ke Manado, Rabu, 22 April 2026 kemarin, menemukan keterbatasan fasilitas operasional dan dukungan kesejahteraan di kawasan perbatasan Indonesia–Filipina.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, menyebut kondisi tersebut berpotensi memengaruhi efektivitas pengawasan lalu lintas orang di kawasan strategis Indonesia timur. Wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara mencakup sejumlah titik penting seperti Manado, Bitung, Kotamobagu, dan Tahuna, serta pos lintas batas di Pulau Miangas dan Pulau Marore.
Secara geografis, wilayah ini berfungsi sebagai jalur utama perdagangan internasional dan mobilitas global. Namun, Dewi menilai dukungan sarana belum sebanding dengan beban tugas di lapangan. Sejumlah kantor imigrasi di wilayah kepulauan bahkan belum memiliki kapal patroli untuk menjangkau titik layanan di pulau terluar.
Kondisi tersebut diakui berdampak langsung pada operasional petugas. Perjalanan menuju pos perbatasan seperti Miangas dan Marore dapat memakan waktu hingga tiga hari tiga malam dengan fasilitas terbatas.
“Petugas harus menempuh perjalanan panjang hanya untuk memastikan layanan tetap berjalan. Ini bukan hanya soal jarak, tetapi juga keselamatan dan efektivitas kerja,” kata Dewi.
Ia menilai kebutuhan kapal patroli dan insentif tambahan menjadi krusial, terutama di wilayah yang masuk kategori terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) serta rawan bencana.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi XIII juga meninjau Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional Sam Ratulangi yang telah dilengkapi fasilitas autogate. Sistem ini disebut mampu mempercepat proses pemeriksaan dan meningkatkan akurasi data pelintas internasional.
Namun, kondisi berbeda terlihat di wilayah kepulauan. Infrastruktur dasar, termasuk akses transportasi dan layanan kesehatan bagi petugas, masih terbatas. Bahkan, terdapat penempatan petugas di pulau terluar tanpa dukungan tenaga medis yang memadai.
“Tidak semua wilayah dapat dijangkau dengan mudah oleh pemerintah pusat. Ini yang perlu menjadi perhatian serius,” ujar Dewi.
Sejauh ini, penguatan layanan keimigrasian di wilayah 3T masih belum merata. Modernisasi teknologi di pintu masuk utama belum sepenuhnya diimbangi dengan kesiapan sarana di wilayah perbatasan.
Kesenjangan Layanan dan Prioritas Anggaran
Namun, di lapangan, kesenjangan antara pusat dan daerah perbatasan masih terlihat. Transformasi digital seperti autogate belum menyentuh seluruh titik layanan, terutama di wilayah terpencil.
Peningkatan mobilitas internasional di kawasan timur Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menuntut kesiapan pengawasan yang lebih merata. Tanpa dukungan insentif, transportasi, dan fasilitas dasar, efektivitas pengawasan dinilai belum optimal.
Belum seluruhnya kebutuhan petugas terpenuhi, terutama terkait kesejahteraan dan keamanan kerja. Kondisi ini dinilai berpotensi memengaruhi kualitas layanan dan pengawasan di kawasan perbatasan.
Usulan Anggaran dan Penguatan Dukungan Operasional
Komisi XIII DPR RI menyatakan akan membawa temuan tersebut dalam rapat kerja bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Usulan yang didorong antara lain alokasi anggaran untuk insentif petugas imigrasi 3T Sulawesi Utara, pengadaan kapal patroli, serta penguatan sarana operasional di wilayah perbatasan.
Selain itu, peningkatan status beberapa kantor imigrasi juga dinilai perlu untuk memperkuat kapasitas layanan di kawasan strategis.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani, menyebut pihaknya telah berupaya menjaga layanan tetap berjalan di tengah keterbatasan yang ada. Ia menilai dukungan dari pemerintah pusat akan menentukan keberlanjutan penguatan layanan di wilayah tersebut.
“Dengan kondisi geografis yang menantang, kami terus berupaya memastikan pelayanan tetap berjalan. Namun, penguatan sarana dan dukungan anggaran akan sangat membantu meningkatkan jangkauan dan kualitas layanan keimigrasian,” kata Ramdhani kepada Kabar Imipas, Kamis (23/4/2026).
Ke depan, penguatan fungsi keimigrasian di Sulawesi Utara dinilai tidak hanya berkaitan dengan pelayanan publik, tetapi juga pengawasan wilayah perbatasan. Tanpa langkah konkret dan dukungan anggaran yang memadai, keterbatasan fasilitas di wilayah 3T berisiko terus menjadi titik lemah pengawasan di perbatasan. (541)






