PEKANBARU – Sebanyak 103 narapidana dari Riau dipindahkan ke Nusakambangan, Jawa Tengah. Angka ini tercatat sebagai yang tertinggi di Sumatera dalam pemindahan napi kategori berisiko tinggi.
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Riau, Maizar, mengatakan para narapidana yang dipindahkan merupakan hasil evaluasi internal di masing-masing lapas dan rutan. Mereka dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta terlibat dalam pelanggaran, termasuk jaringan narkotika yang masih beroperasi dari dalam penjara.
Menurut Maizar, langkah ini diambil untuk meredam potensi gangguan yang dapat meluas jika tidak segera ditangani.
“Artinya ini yang melakukan pelanggaran, sehingga perlu pembinaan lebih intensif,” kata Maizar di Pekanbaru, Jumat, (24/4/2026).
Proses pemindahan tidak dilakukan secara terpisah. Para narapidana dari Riau terlebih dahulu dikonsolidasikan sebelum diberangkatkan bersama rombongan dari Sumatera Utara menuju Nusakambangan. Pengawalan ketat dilakukan sepanjang perjalanan sebagai bagian dari prosedur pengamanan.
Dari total 263 narapidana high risk yang dipindahkan dari wilayah Sumatera, sebanyak 103 orang berasal dari Riau. Angka ini mencerminkan besarnya tekanan pengawasan di lapas wilayah tersebut.
“Ini bukan hanya soal jumlah, tapi soal tingkat risiko di dalam lapas. Kami harus mengantisipasi sebelum gangguan itu meluas,” ujar Maizar.
Setibanya di Nusakambangan, para narapidana ditempatkan di lapas dengan tingkat pengamanan maksimum hingga super maksimum. Sistem ini dirancang untuk membatasi pergerakan serta memutus jalur komunikasi ilegal yang selama ini menjadi celah pelanggaran.
Namun, di lapangan, langkah ini belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan. Pemindahan fisik memang dapat menekan risiko dalam jangka pendek, tetapi tidak otomatis menghentikan praktik lama jika pengawasan internal masih lemah.
Sejauh ini, penggunaan telepon genggam ilegal tetap menjadi temuan berulang. Dalam sejumlah kasus, perangkat tersebut digunakan untuk mengatur peredaran narkoba dari dalam lapas, indikasi bahwa kontrol belum berjalan optimal.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyatakan setiap pelanggaran akan ditindak tegas, termasuk melalui pemindahan ke Nusakambangan. Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik yang mengganggu keamanan.
Dengan tambahan dari Sumatera, total narapidana high risk yang telah dipindahkan ke Nusakambangan kini mencapai 2.554 orang. Tren ini menunjukkan pendekatan pemindahan menjadi instrumen utama dalam mengendalikan risiko di dalam lapas.
Belum seluruhnya persoalan terselesaikan. Selain warga binaan, evaluasi juga diarahkan kepada petugas lapas dan rutan. Pejabat struktural akan ditinjau jika ditemukan pelanggaran yang melibatkan warga binaan di bawah pengawasannya.
Langkah ini dinilai penting untuk menutup celah penyalahgunaan wewenang serta memperkuat sistem pengawasan. (yk)















