Medan — Isu dugaan pelanggaran di Lapas Pematang Siantar kembali mencuat. Narasinya beragam, dari tudingan kendaraan bebas keluar-masuk hingga dugaan fasilitas kamar mewah. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara (Kanwil Ditjenpas Sumut) menyebut informasi itu tidak mencerminkan kondisi di lapangan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno, mengatakan pengelolaan lapas tetap berjalan dalam koridor aturan. Ia menekankan tidak ada ruang bagi pelanggaran, baik oleh warga binaan maupun petugas.
Sementara itu, isu terkait Isu Lapas Pematang Siantar terus berkembang dan menjadi sorotan dari beberapa pihak.
“Pada prinsipnya kami beserta jajaran Kanwil Ditjenpas Sumut tidak akan pernah mentolerir segala bentuk pelanggaran di dalam lapas yang melibatkan warga binaan maupun petugas,” ujar Yudi, Senin (4/5/2026).
Isu Lapas Narkotika Pematang Siantar
Salah satu isu yang beredar menyebut adanya kendaraan yang bebas keluar-masuk membawa barang ilegal di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar. Namun, menurut Yudi, narasi itu tidak disertai penjelasan yang bisa diuji, baik terkait sumber informasi, waktu kejadian, maupun proses verifikasi.
Yudi menyebut aktivitas keluar-masuk di dalam lapas justru berada dalam pengawasan ketat.
“Tidak benar. Jangankan kendaraan, orang pun tidak bebas keluar-masuk. Baik orang maupun kendaraan yang masuk dan keluar selalu melalui pemeriksaan sesuai SOP. Kemungkinan yang dimaksud adalah kendaraan yang setiap pagi secara rutin mengantar bahan makanan bagi warga binaan, dan itu pun tetap diperiksa sesuai prosedur keluar-masuk,” katanya.
Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan berlapis serta razia rutin. Setiap akses keluar-masuk menjadi bagian dari kontrol yang berjalan sehari-hari.
Isu Kamar Mewah dan Fakta Overkapasitas di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar
Selain isu di Lapas Narkotika, pemberitaan lain juga menyinggung dugaan adanya kamar mewah berbayar di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar. Kanwil Ditjenpas Sumut kembali membantah hal tersebut.
Alih-alih fasilitas eksklusif, kondisi yang ditunjukkan justru overkapasitas. Jumlah warga binaan yang melebihi daya tampung membuat ruang hunian berada dalam kondisi padat.
Dalam situasi seperti itu, klaim mengenai kamar mewah menjadi sulit ditempatkan dalam konteks yang sama.
“Upaya bersih-bersih tetap dilaksanakan secara optimal guna meminimalisir pelanggaran, walaupun kami juga menyadari banyak tantangan yang harus kami hadapi,” ujar Yudi Suseno.
Penggunaan telepon genggam oleh warga binaan, lanjut dia, tidak diperbolehkan. Pengawasan dilakukan melalui razia serta penyediaan fasilitas komunikasi resmi yang terkontrol.
Penertiban Berlanjut hingga Nusakambangan
Langkah penertiban tidak berhenti di dalam lapas. Dalam kebijakan yang lebih luas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan narapidana kategori high risk ke Nusakambangan sebagai bagian dari pengamanan maksimum.
Sebanyak 44 narapidana dari Sumatera Utara telah dipindahkan dalam program Zero Halinar Ditjenpas. Secara nasional, total 2.554 warga binaan kategori high risk telah dipindahkan.
Bagi Yudi, angka ini menunjukkan bahwa penertiban berjalan dan bukan sekadar pernyataan.
“Alih-alih membiarkan pelanggaran, Kanwil Ditjenpas Sumut justru secara aktif memindahkan warga binaan berisiko tinggi dari Sumatera Utara ke Nusakambangan sebagai bagian dari langkah penertiban di tingkat nasional. Pemindahan ini bukan hanya tindakan represif, tetapi juga langkah rehabilitatif sekaligus preventif, agar lapas dan rutan di wilayah Sumut terlindungi secara optimal,” ujar Yudi.
Ia menambahkan, kategori high risk tidak hanya terkait narkoba, tetapi juga mencakup berbagai tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Semua perilaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban dalam kategori high risk akan ditindak tegas, salah satunya melalui pemindahan ke Nusakambangan,” katanya.
Yudi juga menyampaikan bahwa pengelolaan Lapas dan Rutan di wilayah Sumatera Utara berjalan sesuai ketentuan, dengan pengawasan yang terus diperkuat. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta mengedepankan sumber informasi yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan. (red)















