SIDOARJO — Lorong-lorong kamar hunian di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya mendadak ramai pada Senin malam, 25 Mei 2026. Sekitar pukul 19.00 WIB, puluhan petugas gabungan bergerak menyisir setiap sudut blok hunian warga binaan dalam sebuah Razia Senyap di Rutan Surabaya yang dipimpin langsung Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, M. Ulin Nuha.
Didampingi Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Hengki Giantoro, jajaran pejabat struktural, dan petugas pengamanan, razia dilakukan sebagai bagian dari penguatan program Zero Halinar (bebas handphone, pungutan liar, dan narkoba) di lingkungan pemasyarakatan.
Petugas gabungan yang terlibat dalam operasi tersebut terdiri dari personel Batalyon-A Pelopor Sat Brimob Polda Jawa Timur, Polsek Waru, dan Koramil 0816/16 Waru. Kehadiran aparat gabungan itu membuat pengamanan selama razia berlangsung ketat. Warga binaan diminta keluar dari kamar masing-masing untuk menjalani pemeriksaan badan sebelum petugas menyisir isi kamar hunian secara menyeluruh.
Pemeriksaan dilakukan hingga ke sudut-sudut kamar dan barang pribadi warga binaan. Petugas memeriksa lipatan pakaian, sela-sela tempat tidur, kamar mandi, hingga bagian ventilasi yang dinilai rawan dijadikan tempat penyimpanan barang terlarang.
M. Ulin Nuha mengatakan razia tersebut merupakan langkah deteksi dini guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam rutan. Menurut dia, keberadaan barang-barang terlarang, terutama alat komunikasi ilegal, dapat memicu berbagai pelanggaran yang berdampak serius terhadap sistem pembinaan pemasyarakatan.
“Razia gabungan ini merupakan langkah deteksi dini untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen kami dalam mewujudkan Zero Halinar di seluruh satuan kerja pemasyarakatan,” kata Ulin di sela kegiatan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak seharusnya berada di dalam kamar hunian. Temuan paling menonjol ialah dua unit handphone yang diduga disembunyikan oleh warga binaan. Selain itu, petugas juga mengamankan charger handphone, kabel listrik, sendok stainless, gunting kuku, botol kaca, korek api, alat cukur, serta sejumlah benda berbahan logam yang berpotensi disalahgunakan.

Seluruh barang hasil razia kemudian diinventarisasi dan dicatat ke dalam berita acara pemeriksaan sebelum diamankan untuk dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, mengatakan pihaknya terus memperkuat pengawasan internal guna memastikan tidak ada celah masuknya barang-barang terlarang ke dalam rutan. Menurut dia, sinergi dengan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas keamanan di lingkungan pemasyarakatan.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan seluruh pihak demi menciptakan Rutan Surabaya yang aman, tertib, serta bersih dari handphone, pungutan liar, dan narkoba,” ujar Adi Wibowo.
Adi Wibowo menambahkan, razia berkala akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya sterilisasi kamar hunian dan penguatan sistem keamanan di dalam rutan. Menurut dia, pengawasan ketat diperlukan untuk menutup berbagai celah penyelundupan barang terlarang yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan proses pembinaan warga binaan.

Razia di Rutan Surabaya berlangsung sekitar dua jam dan berakhir dalam kondisi aman serta kondusif. Selama proses pemeriksaan, petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada warga binaan. Tidak ditemukan adanya perlawanan maupun gangguan keamanan selama kegiatan berlangsung.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta tindak lanjut Perintah Harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan Zero Halinar di lingkungan pemasyarakatan.
Belakangan, razia serupa memang terus digencarkan Kanwil Ditjenpas Jatim di berbagai lapas dan rutan di Jawa Timur. Langkah itu dilakukan untuk mempersempit ruang masuknya barang-barang terlarang sekaligus memperkuat stabilitas keamanan di lingkungan pemasyarakatan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. (red)






