KENDARI – Narapidana kasus korupsi tambang ilegal, Supriadi, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan setelah videonya saat berada di sebuah coffee shop di Kendari, Sulawesi Tenggara, beredar luas di media sosial.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tenggara, Sulardi, mengatakan pemindahan tersebut merupakan bentuk penegakan disiplin terhadap pelanggaran yang dilakukan warga binaan. Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi narapidana yang melanggar aturan selama menjalani masa pidana.
“Tidak ada toleransi, yang melanggar aturan akan dipindahkan ke Nusakambangan,” ujar Sulardi.
Ia juga memastikan bahwa Supriadi telah tiba di lembaga pemasyarakatan dengan tingkat keamanan tinggi tersebut untuk menjalani sisa hukumannya.
Sebelumnya, Supriadi menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari. Ia merupakan mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang divonis 5 tahun penjara dalam perkara korupsi tambang ilegal di Kolaka Utara.
Selain pidana penjara, pengadilan menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,225 miliar. Dalam perkara tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp233 miliar akibat penerbitan surat izin berlayar (SIB) untuk 12 kapal tongkang pengangkut nikel dari tambang ilegal.
Meski menerima putusan, Supriadi kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK). Sidang PK itu kembali digelar di Pengadilan Negeri Kendari pada Selasa, 14 April 2026.
Namun, pada hari yang sama, Supriadi justru kedapatan berada di sebuah coffee shop di pusat Kota Kendari bersama petugas pengawalnya. Keberadaan narapidana di luar rutan itu kemudian terekam dan menyebar luas di media sosial.
Berdasarkan informasi, Supriadi berada di ruang VIP untuk melakukan pertemuan. Ia juga sempat keluar untuk makan di sekitar lokasi, lalu kembali ke kedai kopi tersebut sebelum akhirnya video aktivitasnya menjadi viral.
Temuan itu memicu pemeriksaan internal oleh pihak Rutan Kendari dan Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara. Pemeriksaan dilakukan terhadap narapidana maupun petugas yang melakukan pengawalan saat kejadian berlangsung.
Supriadi Disanksi Sel Isolasi
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran prosedur dalam pengawalan narapidana usai menjalani sidang. Supriadi kemudian dijatuhi sanksi penempatan di sel isolasi sebagai bagian dari penegakan disiplin.
“Narapidana itu diberikan sanksi penahanan di sel isolasi dan dipindahkan dari Rutan Kendari ke Lapas Kendari,” kata Sulardi.
Menurut dia, sanksi tersebut diberikan sebelum Supriadi akhirnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Penempatan di sel isolasi dilakukan sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang bersangkutan selama menjalani masa pidana.
Selain itu, petugas pengawal juga dinilai melanggar aturan karena mengizinkan narapidana singgah di luar rutan setelah sidang. Petugas tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara.
“Kita langsung memeriksa petugas yang mengawal warga binaan tersebut dan telah dibuatkan berita acara pemeriksaan,” ujar Sulardi.
Ia menjelaskan, petugas tersebut sempat mengizinkan Supriadi berhenti untuk minum kopi bersama mantan bawahannya yang bekerja di Syahbandar. Padahal, sesuai prosedur, narapidana seharusnya langsung dikembalikan ke rutan setelah menjalani persidangan.
“Seharusnya petugas menolak ajakan tersebut dan langsung kembali ke rutan,” kata dia.
Saat ini, petugas yang bersangkutan telah ditarik ke kantor wilayah untuk menjalani proses disiplin. Namun, Sulardi menyebutkan bahwa sanksi yang dijatuhkan bersifat internal dan tidak dipublikasikan secara rinci.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya celah dalam pengawasan terhadap narapidana, terutama saat menjalani proses persidangan di luar lembaga pemasyarakatan. Pemerintah melalui Ditjen Pemasyarakatan menyatakan akan memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang. (red)















