• Tentang Kami
  • Kontak
KABAR IMIPAS
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Regional
  • Imigrasi
  • Pemasyarakatan
  • Opini
  • Profile
  • Hoaks atau Fakta
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Regional
  • Imigrasi
  • Pemasyarakatan
  • Opini
  • Profile
  • Hoaks atau Fakta
No Result
View All Result
KABAR IMIPAS
No Result
View All Result
Home Regional

Napi Korupsi Supriadi Dipindahkan ke Nusakambangan Usai Viral di Kafe

Kabar Imipas by Kabar Imipas
17/Apr/2026
in Regional
227
Napi Korupsi Supriadi Dipindahkan ke Nusakambangan Usai Viral di Kafe

Supriadi sosok napi korupsi viral berada di coffee shop Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Kamis (16/04/2026). Kolase foto saat Supriadi (baju merah) berada di atas pesawat, dan para petugas berpose di depan Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng).(Dok Kanwil Ditjenpas Sultra)

256
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on TwitterShare on Telegram

KENDARI – Narapidana kasus korupsi tambang ilegal, Supriadi, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan setelah videonya saat berada di sebuah coffee shop di Kendari, Sulawesi Tenggara, beredar luas di media sosial.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tenggara, Sulardi, mengatakan pemindahan tersebut merupakan bentuk penegakan disiplin terhadap pelanggaran yang dilakukan warga binaan. Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi narapidana yang melanggar aturan selama menjalani masa pidana.

“Tidak ada toleransi, yang melanggar aturan akan dipindahkan ke Nusakambangan,” ujar Sulardi.

Ia juga memastikan bahwa Supriadi telah tiba di lembaga pemasyarakatan dengan tingkat keamanan tinggi tersebut untuk menjalani sisa hukumannya.

Bacajuga:

Komisi XIII DPR RI Dorong Program Literasi Rutan Surabaya Jadi Model Nasional

Razia Senyap di Rutan Surabaya, Kanwil Ditjenpas Jatim Perketat Zero Halinar

Ditjenpas Sumut Jawab Isu Lapas Pematang Siantar, dari Pengawasan hingga Pemindahan ke Nusakambangan

Advertisement Advertisement Advertisement
ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Supriadi menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari. Ia merupakan mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang divonis 5 tahun penjara dalam perkara korupsi tambang ilegal di Kolaka Utara.

Selain pidana penjara, pengadilan menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,225 miliar. Dalam perkara tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp233 miliar akibat penerbitan surat izin berlayar (SIB) untuk 12 kapal tongkang pengangkut nikel dari tambang ilegal.

Meski menerima putusan, Supriadi kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK). Sidang PK itu kembali digelar di Pengadilan Negeri Kendari pada Selasa, 14 April 2026.

Namun, pada hari yang sama, Supriadi justru kedapatan berada di sebuah coffee shop di pusat Kota Kendari bersama petugas pengawalnya. Keberadaan narapidana di luar rutan itu kemudian terekam dan menyebar luas di media sosial.

Berdasarkan informasi, Supriadi berada di ruang VIP untuk melakukan pertemuan. Ia juga sempat keluar untuk makan di sekitar lokasi, lalu kembali ke kedai kopi tersebut sebelum akhirnya video aktivitasnya menjadi viral.

Temuan itu memicu pemeriksaan internal oleh pihak Rutan Kendari dan Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara. Pemeriksaan dilakukan terhadap narapidana maupun petugas yang melakukan pengawalan saat kejadian berlangsung.

Supriadi Disanksi Sel Isolasi

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran prosedur dalam pengawalan narapidana usai menjalani sidang. Supriadi kemudian dijatuhi sanksi penempatan di sel isolasi sebagai bagian dari penegakan disiplin.

“Narapidana itu diberikan sanksi penahanan di sel isolasi dan dipindahkan dari Rutan Kendari ke Lapas Kendari,” kata Sulardi.

Menurut dia, sanksi tersebut diberikan sebelum Supriadi akhirnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Penempatan di sel isolasi dilakukan sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang bersangkutan selama menjalani masa pidana.

Selain itu, petugas pengawal juga dinilai melanggar aturan karena mengizinkan narapidana singgah di luar rutan setelah sidang. Petugas tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara.

“Kita langsung memeriksa petugas yang mengawal warga binaan tersebut dan telah dibuatkan berita acara pemeriksaan,” ujar Sulardi.

Ia menjelaskan, petugas tersebut sempat mengizinkan Supriadi berhenti untuk minum kopi bersama mantan bawahannya yang bekerja di Syahbandar. Padahal, sesuai prosedur, narapidana seharusnya langsung dikembalikan ke rutan setelah menjalani persidangan.

“Seharusnya petugas menolak ajakan tersebut dan langsung kembali ke rutan,” kata dia.

Saat ini, petugas yang bersangkutan telah ditarik ke kantor wilayah untuk menjalani proses disiplin. Namun, Sulardi menyebutkan bahwa sanksi yang dijatuhkan bersifat internal dan tidak dipublikasikan secara rinci.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya celah dalam pengawasan terhadap narapidana, terutama saat menjalani proses persidangan di luar lembaga pemasyarakatan. Pemerintah melalui Ditjen Pemasyarakatan menyatakan akan memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang. (red)

Tags: DitjenpasKanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggarakorupsi tambang ilegalLapas KendariNapi KorupsiNusakambanganRutan Kendarisel isolasiSulardiSupriadi
Kabar Imipas

Kabar Imipas

RelatedPosts

Paolo Maldini In Ndiwa, Petugas Pemasyarakatan yang Mengharumkan Nama NTT di Atas Ring
News

Paolo Maldini In Ndiwa, Petugas Pemasyarakatan yang Mengharumkan Nama NTT di Atas Ring

Juni 7, 2026
280.3k
Razia Senyap di Rutan Surabaya, Kanwil Ditjenpas Jatim Perketat Zero Halinar
Regional

Razia Senyap di Rutan Surabaya, Kanwil Ditjenpas Jatim Perketat Zero Halinar

Mei 25, 2026
35.8k
Ditjenpas Sumut Jawab Isu Lapas Pematang Siantar, dari Pengawasan hingga Pemindahan ke Nusakambangan
Regional

Ditjenpas Sumut Jawab Isu Lapas Pematang Siantar, dari Pengawasan hingga Pemindahan ke Nusakambangan

Mei 4, 2026
1.2k
Penemuan Narkotika, Lapas Blitar Gagalkan 940 Butir Metadon Masuk Blok Hunian
Regional

Penemuan Narkotika, Lapas Blitar Gagalkan 940 Butir Metadon Masuk Blok Hunian

April 28, 2026
86.6k
Imigrasi Jawa Timur Tindak WNA China dan Thailand di Surabaya atas Dugaan Pelanggaran Izin Tinggal
Regional

Imigrasi Jawa Timur Tindak WNA China dan Thailand di Surabaya atas Dugaan Pelanggaran Izin Tinggal

April 27, 2026
1k
Riau Dominasi Pemindahan Napi High Risk, 103 Orang Dikirim ke Nusakambangan
Regional

Riau Dominasi Pemindahan Napi High Risk, 103 Orang Dikirim ke Nusakambangan

April 24, 2026
1.1k
  • Trending
  • Latest
Ditjenpas Pindahkan 263 Napi High Risk ke Nusakambangan

Ditjenpas Pindahkan 263 Napi High Risk ke Nusakambangan

April 24, 2026
Uji Fakta di Lapangan, Anggota Komisi III Aboe Bakar Apresiasi Lapas Bangli Bersih dari Narkoba

Uji Fakta di Lapangan, Anggota Komisi III Aboe Bakar Apresiasi Lapas Bangli Bersih dari Narkoba

April 12, 2026
Dalam Sehari, Lapas Gunung Sindur Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Sabu

Dalam Sehari, Lapas Gunung Sindur Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Sabu

November 12, 2025
Kebijakan WFH Siap Digas! Ditjenpas Pastikan Kinerja Tetap Stabil dan Optimal

Kebijakan WFH Siap Digas! Ditjenpas Pastikan Kinerja Tetap Stabil dan Optimal

Maret 31, 2026
Komisi XIII DPR RI Dorong Program Literasi Rutan Surabaya Jadi Model Nasional

Komisi XIII DPR RI Dorong Program Literasi Rutan Surabaya Jadi Model Nasional

Juni 14, 2026
Paolo Maldini In Ndiwa, Petugas Pemasyarakatan yang Mengharumkan Nama NTT di Atas Ring

Paolo Maldini In Ndiwa, Petugas Pemasyarakatan yang Mengharumkan Nama NTT di Atas Ring

Juni 7, 2026
Menteri Imipas Hormati Proses Hukum OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat

Menteri Imipas Hormati Proses Hukum OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat

Juni 3, 2026
Kreatif dan Inovatif, Rutan Surabaya Wajibkan Warga Binaan Membaca dan Menulis Esai

Kreatif dan Inovatif, Rutan Surabaya Wajibkan Warga Binaan Membaca dan Menulis Esai

Mei 28, 2026

Video TikTok

You're not logged into Tiktok, please login here

Recent News

Komisi XIII DPR RI Dorong Program Literasi Rutan Surabaya Jadi Model Nasional

Komisi XIII DPR RI Dorong Program Literasi Rutan Surabaya Jadi Model Nasional

Juni 14, 2026
87.6k
Paolo Maldini In Ndiwa, Petugas Pemasyarakatan yang Mengharumkan Nama NTT di Atas Ring

Paolo Maldini In Ndiwa, Petugas Pemasyarakatan yang Mengharumkan Nama NTT di Atas Ring

Juni 7, 2026
280.3k
Menteri Imipas Hormati Proses Hukum OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat

Menteri Imipas Hormati Proses Hukum OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat

Juni 3, 2026
187.7k
Kreatif dan Inovatif, Rutan Surabaya Wajibkan Warga Binaan Membaca dan Menulis Esai

Kreatif dan Inovatif, Rutan Surabaya Wajibkan Warga Binaan Membaca dan Menulis Esai

Mei 28, 2026
78.4k
KABAR IMIPAS

Kabar Imipas adalah portal berita online yang berfokus pada isu imigrasi dan pemasyarakatan di Indonesia. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat, aparatur negara, akademisi, hingga pemerhati isu hukum dan HAM.

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 kabarimipas.id - Info Aktual Imigrasi dan Pemasyarakatan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Regional
  • Imigrasi
  • Pemasyarakatan
  • Opini
  • Profile
  • Hoaks atau Fakta

© 2026 kabarimipas.id - Info Aktual Imigrasi dan Pemasyarakatan