JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga kedaulatan negara melalui Operasi Wirawaspada 2026.
Dalam operasi berskala nasional ini, sebanyak 346 warga negara asing (WNA) berhasil diamankan karena diduga melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pihak asing yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan sekaligus melindungi kepentingan nasional.
“Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran keimigrasian. Operasi Wirawaspada ini adalah bukti bahwa negara hadir untuk menjaga ketertiban dan kedaulatan, sekaligus memastikan hanya orang asing yang memberi manfaat yang dapat tinggal di Indonesia,” tegas Hendarsam, di Jakarta Selatan, Senin (13/4).
Ia menyebutkan bahwa pelanggaran yang ditemukan cukup beragam, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga praktik investor fiktif yang berpotensi merusak iklim investasi.
Dari total 346 WNA yang diamankan, pelanggaran terbanyak berasal dari penyalahgunaan izin tinggal yang mencapai 214 kasus atau sekitar 61 persen.
Angka ini menunjukkan masih adanya celah yang dimanfaatkan oleh pihak asing untuk tinggal dan beraktivitas tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Selain itu, terdapat 24 kasus overstay, yakni WNA yang tinggal melebihi batas waktu izin yang ditentukan.
Tak hanya itu, aparat juga menemukan 17 kasus investor fiktif, sebuah modus yang cukup meresahkan karena dapat merugikan perekonomian nasional. Para pelaku biasanya mengaku sebagai investor untuk mendapatkan kemudahan izin tinggal, namun tidak memiliki aktivitas investasi yang jelas.
“Kami juga menemukan praktik investor fiktif yang jelas merugikan iklim investasi. Ini menjadi perhatian serius karena dapat mencoreng kepercayaan terhadap Indonesia sebagai tujuan investasi,” ungkap Hendarsam.
Sementara itu, 48 WNA lainnya terjaring karena tidak melaporkan perubahan alamat atau data keimigrasian, yang merupakan kewajiban administratif namun sering diabaikan.
Menariknya, dalam operasi ini, warga negara Republik Rakyat Tiongkok menjadi kelompok terbanyak yang terjaring, yakni sebanyak 183 orang. Hendarsam menjelaskan bahwa tingginya angka tersebut sebanding dengan jumlah kedatangan WNA asal China ke Indonesia yang memang cukup besar dalam beberapa tahun terakhir.
Operasi Wirawaspada 2026 sendiri berlangsung selama lima hari, dari 7 hingga 11 April 2026, dan melibatkan 151 satuan kerja keimigrasian di seluruh Indonesia. Dalam kurun waktu tersebut, tercatat sebanyak 2.499 kegiatan pengawasan dilakukan oleh tim intelijen dan petugas lapangan.
“Pengawasan kami lakukan secara masif dan terkoordinasi di seluruh wilayah. Ini bukan hanya penindakan, tetapi juga langkah preventif agar pelanggaran serupa tidak terus berulang,” jelasnya.
Lebih dari sekadar penindakan, operasi ini merupakan implementasi dari kebijakan selective policy yang selama ini digaungkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Kebijakan ini menekankan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat nyata bagi Indonesia yang dapat masuk dan tinggal di dalam negeri.
Sejak menjabat sebagai Dirjen Imigrasi, Hendarsam dikenal aktif melakukan berbagai pembenahan, mulai dari penguatan pengawasan terhadap WNA, digitalisasi layanan keimigrasian, hingga penertiban penyalahgunaan visa kerja.
“Orientasi kami jelas, Imigrasi untuk rakyat. Kepentingan masyarakat Indonesia harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan,” pungkas Hendarsam.
Operasi Wirawaspada 2026 pun menjadi bukti nyata bahwa pengawasan terhadap WNA tidak main-main. Ke depan, publik tentu berharap langkah tegas ini terus berlanjut, sehingga Indonesia tetap menjadi negara yang terbuka, namun tetap berdaulat dan terlindungi. (red)















