JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan sanksi pidana bagi oknum pemasyarakatan yang terlibat pelanggaran di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan). Pernyataan itu disampaikan dengan penekanan pada pemberantasan narkoba, barang terlarang, serta penggunaan telepon seluler ilegal.
Menteri Agus tegaskan sanksi pidana bagi oknum pemasyarakatan ini sebagai bagian dari pembenahan internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Ia juga mengingatkan seluruh jajaran agar tidak terlibat praktik korupsi maupun penyimpangan lainnya.
Agus menyatakan siap menindak setiap pelanggaran yang dilaporkan. “Kalau ada, laporkan. Biar saya libas mereka. Yang terbukti bahkan kami pidanakan,” ujarnya, pada Ahad, (26/4/2026)
Ia menambahkan, setiap informasi yang masuk akan ditampung dan ditindaklanjuti sesuai tingkat pelanggaran.
“Kami tampung semua informasi dan akan kami sanksi sesuai kadar perbuatan yang mereka lakukan,” kata Agus.
Selain pemberantasan narkoba dan ponsel ilegal atau “zero halinar”, Kemenimipas juga memindahkan narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dari dalam lapas.
Di sisi lain, Kemenimipas mendorong optimalisasi lahan tidur di lapas terbuka dan rutan menjadi lahan produktif. Langkah ini diarahkan untuk mendukung program ketahanan pangan nasional.
Namun, kebijakan pembenahan internal Ditjenpas ini masih membutuhkan konsistensi pelaksanaan di berbagai unit pemasyarakatan. Upaya pemberantasan pelanggaran tidak hanya bergantung pada instruksi, tetapi juga pada pengawasan dan pelaksanaan di tingkat lapangan.
Penguatan integritas pegawai dan reformasi birokrasi disebut terus dijalankan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan. Langkah ini juga diarahkan untuk memperbaiki citra Ditjenpas di tengah sorotan terhadap berbagai kasus di lapas maupun rutan.
Agus menyebut capaian tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan 15 Program Aksi Tahun 2026 yang merupakan tindak lanjut dari program akselerasi, serta selaras dengan prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Bagi para petugas di balik tembok lapas dan rutan, peringatan ini bukan sekadar pernyataan pejabat, melainkan penegasan batas yang tak lagi bisa dinegosiasikan. Di satu sisi, ada tuntutan menjaga integritas dan tanggung jawab profesi. Di sisi lain, ada konsekuensi hukum yang kini ditegaskan lebih nyata.
Di tengah berbagai upaya pembenahan, nasib sistem pemasyarakatan pada akhirnya bertumpu pada pilihan individu di dalamnya, apakah tetap berjalan sesuai aturan atau menghadapi risiko yang kini secara terbuka telah diperingatkan. (adt)















