MADIUN – Aturan Kunjungan Lapas Kelas 1 Madiun mulai diperketat dengan pembatasan pengunjung dan barang bawaan yang akan berlaku efektif pada 28 April 2026. Kebijakan ini disosialisasikan kepada keluarga warga binaan dan pengunjung oleh petugas di lingkungan Lapas Kelas I Madiun pada Selasa, (21/4/2026).
Dalam sosialisasi tersebut, petugas menyampaikan bahwa kunjungan tatap muka kini hanya diperbolehkan bagi keluarga inti yang dibuktikan dengan kartu keluarga atau surat nikah. Selain itu, penasihat hukum diwajibkan membawa surat kuasa, sementara akses bagi pihak kedutaan atau konsuler diperuntukkan bagi warga binaan asing.
Pembatasan juga diberlakukan pada penitipan barang dan makanan. Pengunjung hanya dapat menitipkan barang pada hari dan jam kunjungan, dengan syarat membawa KTP dan kartu keluarga. Jenis barang yang diperbolehkan telah ditentukan, termasuk larangan membawa minuman, bakso, serta berbagai jenis pentol.
Kepala Lapas 1 Madiun, Andi Wijaya Rivai, menyebut kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat pengawasan selama proses kunjungan berlangsung.
“Potensi pelanggaran tidak hanya terjadi di pintu masuk, tetapi juga saat interaksi berlangsung. Karena itu, pengaturan ini untuk menutup celah masuknya barang terlarang,” ujar Kalapas Madiun.
Selain pembatasan pengunjung dan barang, penggunaan fasilitas di dalam lapas juga diatur lebih ketat. Pengunjung tidak diperkenankan menggunakan toilet di dalam ruang kunjungan. Fasilitas tersebut hanya tersedia di area pendaftaran sebagai langkah antisipasi penyelundupan barang terlarang.
Seorang pengunjung, M. Dani, mengaku sosialisasi langsung membantu memahami aturan baru tersebut.
“Kalau dijelaskan langsung seperti ini, kami jadi tahu apa yang boleh dan tidak. Sebelumnya sering tidak jelas,” kata Dani.
Proses dan Tantangan di Lapangan
Sejauh ini, pihak lapas memilih menyampaikan aturan baru secara langsung saat jam kunjungan. Cara ini dinilai lebih efektif untuk menjangkau pengunjung dibandingkan pengumuman tertulis.
Namun, di lapangan, penerapan pembatasan ini berpotensi menimbulkan kendala. Pembatasan jenis makanan dan barang bawaan dapat memicu ketidakpuasan, terutama bagi keluarga yang selama ini terbiasa membawa kebutuhan dalam jumlah lebih bebas.
Belum seluruh pengunjung dipastikan memahami ketentuan baru ini secara menyeluruh. Pengunjung dari luar daerah atau yang jarang datang dinilai lebih rentan mengalami kebingungan terkait aturan yang berubah dalam waktu singkat.
Pengetatan Aturan Kunjungan Lapas Madiun sejalan dengan kebijakan yang lebih luas dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam meningkatkan pengawasan di dalam lapas. Pembatasan akses pengunjung dan barang bawaan menjadi salah satu langkah untuk menekan peredaran barang terlarang, termasuk narkotika dan alat komunikasi ilegal.
Namun, efektivitas kebijakan ini masih bergantung pada konsistensi pelaksanaan di lapangan. Tanpa pengawasan yang merata, celah pelanggaran tetap dapat terjadi meski aturan telah diperketat.
Kalapas Madiun menyatakan akan mengevaluasi pelaksanaan aturan baru ini setelah diterapkan. Penyesuaian dimungkinkan jika ditemukan kendala signifikan, baik dari sisi pengunjung maupun petugas.
“Dengan kebijakan ini, layanan kunjungan diharapkan tetap berjalan, meski dengan pembatasan yang lebih ketat,” pungkas Andi Wijaya Rivai.
Ke depan, penerapan kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh sejauh mana seluruh pihak, baik petugas maupun pengunjung, memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.
Sosialisasi yang merata menjadi kunci, agar perubahan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. Di sisi lain, pembatasan yang diterapkan tetap perlu dijaga proporsinya, sehingga upaya penguatan pengawasan tidak justru menghambat hak dasar warga binaan untuk menerima kunjungan dari keluarga. (adt)
















