Baturaja – Pelarian tahanan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) di depan Rutan Baturaja pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB terjadi saat para terdakwa masih berada dalam pengawalan pihak kejaksaan. Rutan Kelas IIB Baturaja menegaskan peristiwa tersebut berlangsung sebelum proses serah terima sehingga kewenangan pengamanan belum berada pada petugas rutan.
Peristiwa bermula saat kendaraan operasional Kejaksaan Negeri OKU yang membawa lima tahanan tiba di halaman rutan setelah mengikuti sidang perkara narkotika jenis sabu. Para terdakwa saat itu berada dalam tahap penentuan masa hukuman.
Situasi berubah tegang ketika pintu mobil hendak dibuka oleh petugas pengawal. Dari dalam kendaraan, para tahanan secara tiba-tiba mendorong kuat pintu hingga menghantam petugas. Benturan tersebut menyebabkan salah satu petugas mengalami luka pada bagian wajah, terutama di hidung.
Tak hanya itu, aksi dorong-mendorong kemudian berlanjut menjadi pergulatan fisik antara petugas dan para tahanan yang berusaha kabur. Dalam kondisi kacau tersebut, dua orang tahanan berhasil diamankan kembali oleh petugas.
Namun dalam situasi yang belum sepenuhnya terkendali, tiga tahanan lainnya memanfaatkan celah untuk meloloskan diri dari lokasi dan berpencar ke area sekitar.
Ketiga tahanan yang buron adalah Hery Feriyanto (50) warga Baturaja Lama, Anwar Safari (39) warga Desa Sekar Jaya, dan Novri Antoni (38) warga Desa Laya. Berdasarkan penelusuran petugas, Anwar Safari dan Novri Antoni melarikan diri ke arah Lekis, sementara Hery Feriyanto menuju kawasan perumahan di sekitar rutan.
Kepala Rutan Kelas IIB Baturaja, Fitri Yadi, menyampaikan keterangan atas insiden tersebut, terutama terkait status para tahanan yang saat itu masih berada dalam pengawalan sebelum proses serah terima dilakukan.
“Perlu kami luruskan, saat kejadian para tahanan masih dalam pengawalan pihak kejaksaan. Mereka belum diserahterimakan kepada kami sehingga itu merupakan domain kejaksaan,” kata Fitri Yadi.
Setelah insiden tersebut, pihak kejaksaan langsung melakukan langkah penanganan di lapangan. Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Rudy Parhusip, menyatakan tim intelijen telah dikerahkan untuk melakukan pengejaran dan penyekatan di sejumlah jalur keluar kota.
“Para tahanan tersebut masih dalam pengawalan kami saat kejadian. Tim sudah bergerak melakukan pengejaran dan penyekatan di jalur keluar Baturaja,” ujar Rudy.
Upaya pencarian juga melibatkan kepolisian setempat. Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, mengatakan personel turut dikerahkan untuk melakukan penyisiran di lapangan serta pemblokiran akses jalan di sekitar lokasi pelarian.
Batas Tanggung Jawab Ditentukan Serah Terima
Dalam prosedur penanganan tahanan, batas tanggung jawab antarinstansi ditentukan melalui proses serah terima. Prinsip ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menempatkan pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu serta praktik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur peralihan kewenangan penahanan antar aparat penegak hukum.
Dalam sistem tersebut, kewenangan penahanan berpindah sesuai tahap proses hukum dari kepolisian pada tahap penyidikan, ke kejaksaan pada tahap penuntutan, hingga ke pengadilan saat persidangan. Ketika tahanan masih berada dalam pengawalan jaksa usai sidang, statusnya tetap berada dalam kewenangan kejaksaan.
Sebelum proses serah terima dilakukan, kewenangan pengamanan sepenuhnya masih berada pada pihak pengawal. Karena itu, meski lokasi kejadian berada di depan rutan, insiden tersebut belum masuk dalam lingkup tanggung jawab petugas rutan.
Namun di lapangan, lokasi pelarian yang berada tepat di depan rutan tetap memunculkan persepsi berbeda di masyarakat. Kedekatan lokasi dengan fasilitas rutan kerap membuat publik mengaitkan peristiwa tersebut dengan kelalaian petugas rutan, meski secara prosedural kewenangan belum beralih.
Fase Perpindahan Tahanan Jadi Titik Rentan
Dalam praktik sistem peradilan pidana, fase perpindahan tahanan dari satu instansi ke instansi lain memang dikenal sebagai titik rawan. Mobilitas tinggi serta potensi perlawanan dari tahanan menuntut pengamanan berlapis terutama sebelum proses serah terima dilakukan.
Hingga Kamis malam, tim gabungan dari Kejaksaan OKU, Rutan Baturaja, dan Polres OKU masih melakukan penyisiran di sejumlah titik yang dicurigai menjadi tempat persembunyian para buron. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan ketiga tahanan tersebut.
Peristiwa ini tidak hanya berkaitan dengan kronologi pelarian, tetapi juga menyoroti batas kewenangan dalam proses pengawalan dan penerimaan tahanan.
Dalam konteks tersebut, penentuan tanggung jawab tidak semata ditentukan oleh lokasi kejadian, melainkan oleh kewenangan yang berlaku saat insiden berlangsung. Dalam kasus ini, kewenangan tersebut masih berada pada pihak pengawal sebelum proses serah terima dilakukan. (adt)






