• Tentang Kami
  • Kontak
KABAR IMIPAS
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Regional
  • Imigrasi
  • Pemasyarakatan
  • Opini
  • Profile
  • Hoaks atau Fakta
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Regional
  • Imigrasi
  • Pemasyarakatan
  • Opini
  • Profile
  • Hoaks atau Fakta
No Result
View All Result
KABAR IMIPAS
No Result
View All Result
Home Pemasyarakatan

Skandal Terbongkar: Oknum Pegawai Rutan Terseret Upaya Penyelundupan Sabu ke Lapas Kotabumi

Kabar Imipas by Kabar Imipas
16/Apr/2026
in Pemasyarakatan
221
Skandal Terbongkar: Oknum Pegawai Rutan Terseret Upaya Penyelundupan Sabu ke Lapas Kotabumi
255
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on TwitterShare on Telegram

Lampung Utara — Aparat kepolisian menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabumi pada Sabtu pagi, 11 April 2026. Dalam pengungkapan kasus ini, seorang oknum pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi turut diamankan bersama seorang warga binaan.

Wakapolres Lampung Utara Komisaris Polisi Yohanis mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyelundupan narkoba ke dalam lapas. Informasi tersebut diterima aparat sekitar pukul 08.00 WIB dan langsung ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba.

“Anggota segera bergerak setelah menerima informasi adanya upaya memasukkan sabu ke dalam lapas,” ujar Kompol Yohanis dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (15/4/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, polisi berkoordinasi dengan petugas Lapas Kelas IIA Kotabumi untuk memperketat pemeriksaan terhadap setiap orang dan barang yang masuk. Pemeriksaan dilakukan berlapis di sejumlah titik penjagaan.

Bacajuga:

Penemuan Narkotika, Lapas Blitar Gagalkan 940 Butir Metadon Masuk Blok Hunian

Dalam Sehari, Lapas Gunung Sindur Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Sabu

Advertisement Advertisement Advertisement
ADVERTISEMENT

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara, Ajun Komisaris Polisi A. Mardiansyah Putra menjelaskan, seorang pria berinisial AR (39) masuk ke dalam lapas dengan alasan ingin menemui rekannya. Namun, di dalam lapas, AR justru menemui seorang warga binaan berinisial SA (27).

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan. Sekitar pukul 08.40 WIB, di pos penjagaan kedua, petugas menemukan 40 paket sabu yang disembunyikan oleh SA. Barang haram tersebut diselipkan di bagian pinggang warga binaan itu.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan sabu sudah berada di tangan warga binaan saat ditemukan. Diduga barang tersebut baru saja diserahkan,” ujar Mardiansyah.

Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Marthen Butar Butar, mengonfirmasi bahwa AR merupakan pegawai di institusinya. Ia menyebutkan, yang bersangkutan baru sekitar tiga bulan bertugas di Rutan Kotabumi dan sebelumnya berdinas di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

“Yang bersangkutan kami tempatkan di penjagaan pintu luar. Statusnya memang pegawai aktif, tetapi masih relatif baru,” kata Marthen.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kotabumi, Tomi Elyus, menjelaskan bahwa AR sempat lolos dari pemeriksaan awal di pos pertama. Barang terlarang baru terdeteksi saat dilakukan penggeledahan lebih ketat di pos kedua.

“Pada pemeriksaan awal belum ditemukan. Namun pada pemeriksaan lanjutan, petugas berhasil mengamankan barang bukti saat sudah berada di tangan warga binaan,” ujar Tomi.

Polisi menduga adanya keterlibatan pihak lain dalam upaya penyelundupan tersebut. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami terus berkoordinasi dengan pihak rutan dan lapas untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” tambah Yohanis.

Kedua tersangka kini ditahan di Markas Polres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 40 paket sabu, plastik klip, dua bungkus kopi, kotak bekas timbangan digital, serta satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau pidana mati. (red)

Tags: Kanwil Ditjenpas LampungKasus Narkoba LapasLapas KotabumiMarthen Butar ButarNarkotika di LapasPenyelundupan SabuPolres Lampung UtaraRutan KotabumiTomi Elyus
Kabar Imipas

Kabar Imipas

RelatedPosts

Kreatif dan Inovatif, Rutan Surabaya Wajibkan Warga Binaan Membaca dan Menulis Esai
Pemasyarakatan

Kreatif dan Inovatif, Rutan Surabaya Wajibkan Warga Binaan Membaca dan Menulis Esai

Mei 28, 2026
78.4k
Lapas Medan–BNNP Sumatera Utara Perkuat Sinergi P4GN, Fokus Cegah Peredaran Narkoba di Penjara
Pemasyarakatan

Lapas Medan–BNNP Sumatera Utara Perkuat Sinergi P4GN, Fokus Cegah Peredaran Narkoba di Penjara

Mei 4, 2026
1k
Psikoedukasi ODHIV di Rutan Surabaya, Bangun Mental Kuat dan Harapan Baru Warga Binaan
Pemasyarakatan

Psikoedukasi ODHIV di Rutan Surabaya, Bangun Mental Kuat dan Harapan Baru Warga Binaan

April 30, 2026
1.1k
Rekaman Video Call Wartelsuspas Lapas Padangsidimpuan Viral, Kalapas Sebut Murni Kelalaian Keluarga WBP
Pemasyarakatan

Rekaman Video Call Wartelsuspas Lapas Padangsidimpuan Viral, Kalapas Sebut Murni Kelalaian Keluarga WBP

April 30, 2026
1.1k
Aplikasi Kabarin Menghubungkan Warga Binaan Rutan Balikpapan dengan Keluarga
Pemasyarakatan

Aplikasi Kabarin Menghubungkan Warga Binaan Rutan Balikpapan dengan Keluarga

April 25, 2026
59k
Rutan Baturaja Tegaskan Pelarian Tahanan Terjadi di Bawah Pengawalan Kejaksaan
Pemasyarakatan

Rutan Baturaja Tegaskan Pelarian Tahanan Terjadi di Bawah Pengawalan Kejaksaan

April 24, 2026
1.2k
  • Trending
  • Latest
Ditjenpas Pindahkan 263 Napi High Risk ke Nusakambangan

Ditjenpas Pindahkan 263 Napi High Risk ke Nusakambangan

April 24, 2026
Uji Fakta di Lapangan, Anggota Komisi III Aboe Bakar Apresiasi Lapas Bangli Bersih dari Narkoba

Uji Fakta di Lapangan, Anggota Komisi III Aboe Bakar Apresiasi Lapas Bangli Bersih dari Narkoba

April 12, 2026
Dalam Sehari, Lapas Gunung Sindur Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Sabu

Dalam Sehari, Lapas Gunung Sindur Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Sabu

November 12, 2025
Kebijakan WFH Siap Digas! Ditjenpas Pastikan Kinerja Tetap Stabil dan Optimal

Kebijakan WFH Siap Digas! Ditjenpas Pastikan Kinerja Tetap Stabil dan Optimal

Maret 31, 2026
Komisi XIII DPR RI Dorong Program Literasi Rutan Surabaya Jadi Model Nasional

Komisi XIII DPR RI Dorong Program Literasi Rutan Surabaya Jadi Model Nasional

Juni 14, 2026
Paolo Maldini In Ndiwa, Petugas Pemasyarakatan yang Mengharumkan Nama NTT di Atas Ring

Paolo Maldini In Ndiwa, Petugas Pemasyarakatan yang Mengharumkan Nama NTT di Atas Ring

Juni 7, 2026
Menteri Imipas Hormati Proses Hukum OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat

Menteri Imipas Hormati Proses Hukum OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat

Juni 3, 2026
Kreatif dan Inovatif, Rutan Surabaya Wajibkan Warga Binaan Membaca dan Menulis Esai

Kreatif dan Inovatif, Rutan Surabaya Wajibkan Warga Binaan Membaca dan Menulis Esai

Mei 28, 2026

Video TikTok

You're not logged into Tiktok, please login here

Recent News

Komisi XIII DPR RI Dorong Program Literasi Rutan Surabaya Jadi Model Nasional

Komisi XIII DPR RI Dorong Program Literasi Rutan Surabaya Jadi Model Nasional

Juni 14, 2026
87.7k
Paolo Maldini In Ndiwa, Petugas Pemasyarakatan yang Mengharumkan Nama NTT di Atas Ring

Paolo Maldini In Ndiwa, Petugas Pemasyarakatan yang Mengharumkan Nama NTT di Atas Ring

Juni 7, 2026
280.3k
Menteri Imipas Hormati Proses Hukum OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat

Menteri Imipas Hormati Proses Hukum OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat

Juni 3, 2026
187.7k
Kreatif dan Inovatif, Rutan Surabaya Wajibkan Warga Binaan Membaca dan Menulis Esai

Kreatif dan Inovatif, Rutan Surabaya Wajibkan Warga Binaan Membaca dan Menulis Esai

Mei 28, 2026
78.4k
KABAR IMIPAS

Kabar Imipas adalah portal berita online yang berfokus pada isu imigrasi dan pemasyarakatan di Indonesia. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat, aparatur negara, akademisi, hingga pemerhati isu hukum dan HAM.

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 kabarimipas.id - Info Aktual Imigrasi dan Pemasyarakatan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Regional
  • Imigrasi
  • Pemasyarakatan
  • Opini
  • Profile
  • Hoaks atau Fakta

© 2026 kabarimipas.id - Info Aktual Imigrasi dan Pemasyarakatan