SURABAYA – Pengawasan Imigrasi Jawa Timur berujung pada penindakan terhadap dua warga negara asing (WNA), masing-masing asal China dan Thailand, yang diduga melanggar aturan izin tinggal. Keduanya diamankan pada Jumat, 24 April 2026 lalu, setelah petugas menemukan indikasi penyalahgunaan izin kunjungan untuk bekerja.
Penindakan dilakukan oleh Tim Pengawasan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur sebagai tindak lanjut laporan intelijen dan pemantauan sistem keimigrasian. Dalam operasi itu, petugas mengamankan WNA China berinisial FZ dan WNA Thailand berinisial MPT.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, menyebut temuan ini mencerminkan masih berulangnya praktik penyalahgunaan izin tinggal di sektor informal.
“Pengawasan terhadap WNA harus dilakukan secara terukur dan berbasis data, untuk memastikan izin tinggal tidak disalahgunakan,” kata Novianto kepada Kabar Imipas, Senin (27/4/2026).
FZ diketahui bekerja sebagai koki di sebuah restoran Chinese food di Surabaya. Adapun MPT beraktivitas sebagai trainer terapis di tempat pijat kesehatan. Keduanya memegang izin tinggal kunjungan, yang tidak memperbolehkan kegiatan bekerja.
Petugas kemudian membawa keduanya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pendalaman, MPT tercatat sebagai pemegang izin tinggal kunjungan indeks C22B dengan masa berlaku 180 hari dalam rangka magang perusahaan. Ia pertama kali masuk ke Indonesia pada Januari 2025 dan telah tiga kali keluar-masuk dengan aktivitas serupa di lokasi yang sama di Surabaya. Selama di Indonesia, ia tinggal di tempat yang juga menjadi lokasi kerjanya.
Sementara itu, FZ masuk ke Indonesia pada Desember 2025 dengan izin tinggal kunjungan indeks yang sama seperti MPT. Namun, dalam praktiknya, FZ bekerja sebagai koki di restoran dan tinggal di kawasan Dukuh Pakis, Surabaya.
Novianto menambahkan, pola pelanggaran semacam ini bukan kali pertama ditemukan.
“Modus penggunaan visa kunjungan atau magang untuk bekerja masih sering terjadi dan menjadi perhatian dalam pengawasan kami,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, keduanya diduga menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal. Pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 huruf a juncto Pasal 75 ayat (1).
Penindakan terhadap WNA pelanggar izin tinggal bukan hal baru di Surabaya. Dalam beberapa kasus, penyalahgunaan visa kunjungan untuk bekerja kerap terjadi pada sektor informal, seperti usaha kuliner dan layanan kesehatan.
Pengawasan berbasis intelijen dan sistem digital dinilai membantu mempercepat deteksi. Namun, aktivitas kerja yang tidak tercatat secara formal kerap menyulitkan pembuktian awal di lapangan.
Dalam kasus ini, keberadaan WNA yang tinggal sekaligus bekerja di lokasi yang sama menjadi indikator penting. Namun, pola tersebut juga menunjukkan masih adanya celah dalam pengawasan operasional.
Kebijakan selektif keimigrasian bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan nasional. Imigrasi menyatakan akan menindak pelanggaran yang dilakukan warga negara asing sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, pengawasan terhadap aktivitas WNA di sektor nonformal masih menghadapi keterbatasan. Banyak aktivitas kerja tidak tercatat secara resmi, sehingga luput dari pemantauan awal.
Sejauh ini, tren pelanggaran izin tinggal menunjukkan pola berulang dengan modus serupa. Kondisi ini menandakan perlunya penguatan koordinasi antara imigrasi, pemerintah daerah, dan pelaku usaha.
Sebagai tindak lanjut, kedua WNA tersebut akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan. Kasus ini menunjukkan pengawasan tidak hanya bergantung pada penindakan, tetapi juga pada sistem pencegahan yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap dinamika di lapangan. (adt)















