• Tentang Kami
  • Kontak
KABAR IMIPAS
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Regional
  • Imigrasi
  • Pemasyarakatan
  • Opini
  • Profile
  • Hoaks atau Fakta
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Regional
  • Imigrasi
  • Pemasyarakatan
  • Opini
  • Profile
  • Hoaks atau Fakta
No Result
View All Result
KABAR IMIPAS
No Result
View All Result
Home Regional

Imigrasi Jawa Timur Tindak WNA China dan Thailand di Surabaya atas Dugaan Pelanggaran Izin Tinggal

Dua warga asing diduga menyalahgunakan izin kunjungan untuk bekerja sebagai koki dan terapis

Aditiya by Aditiya
27/Apr/2026
in Regional
180
Imigrasi Jawa Timur Tindak WNA China dan Thailand di Surabaya atas Dugaan Pelanggaran Izin Tinggal
213
SHARES
1k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on TwitterShare on Telegram

SURABAYA – Pengawasan Imigrasi Jawa Timur berujung pada penindakan terhadap dua warga negara asing (WNA), masing-masing asal China dan Thailand, yang diduga melanggar aturan izin tinggal. Keduanya diamankan pada Jumat, 24 April 2026 lalu, setelah petugas menemukan indikasi penyalahgunaan izin kunjungan untuk bekerja.

Penindakan dilakukan oleh Tim Pengawasan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur sebagai tindak lanjut laporan intelijen dan pemantauan sistem keimigrasian. Dalam operasi itu, petugas mengamankan WNA China berinisial FZ dan WNA Thailand berinisial MPT.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, menyebut temuan ini mencerminkan masih berulangnya praktik penyalahgunaan izin tinggal di sektor informal.

Bacajuga:

Operasi Wirawaspada 2026, Imigrasi Bongkar Ratusan WNA Bermasalah di Indonesia

Imigrasi Jatim Resmikan DE IMEJ, Platform Digital Terpadu untuk WNA dan Promosi Jawa Timur

Menteri Imipas Pimpin Panen Raya di Sidoarjo: Bukti Nyata Kemandirian Pangan

Advertisement Advertisement Advertisement
ADVERTISEMENT
“Pengawasan terhadap WNA harus dilakukan secara terukur dan berbasis data, untuk memastikan izin tinggal tidak disalahgunakan,” kata Novianto kepada Kabar Imipas, Senin (27/4/2026).

FZ diketahui bekerja sebagai koki di sebuah restoran Chinese food di Surabaya. Adapun MPT beraktivitas sebagai trainer terapis di tempat pijat kesehatan. Keduanya memegang izin tinggal kunjungan, yang tidak memperbolehkan kegiatan bekerja.

Petugas kemudian membawa keduanya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pendalaman, MPT tercatat sebagai pemegang izin tinggal kunjungan indeks C22B dengan masa berlaku 180 hari dalam rangka magang perusahaan. Ia pertama kali masuk ke Indonesia pada Januari 2025 dan telah tiga kali keluar-masuk dengan aktivitas serupa di lokasi yang sama di Surabaya. Selama di Indonesia, ia tinggal di tempat yang juga menjadi lokasi kerjanya.

Sementara itu, FZ masuk ke Indonesia pada Desember 2025 dengan izin tinggal kunjungan indeks yang sama seperti MPT. Namun, dalam praktiknya, FZ bekerja sebagai koki di restoran dan tinggal di kawasan Dukuh Pakis, Surabaya.

Novianto menambahkan, pola pelanggaran semacam ini bukan kali pertama ditemukan.

“Modus penggunaan visa kunjungan atau magang untuk bekerja masih sering terjadi dan menjadi perhatian dalam pengawasan kami,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan, keduanya diduga menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal. Pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 huruf a juncto Pasal 75 ayat (1).

Penindakan terhadap WNA pelanggar izin tinggal bukan hal baru di Surabaya. Dalam beberapa kasus, penyalahgunaan visa kunjungan untuk bekerja kerap terjadi pada sektor informal, seperti usaha kuliner dan layanan kesehatan.

Pengawasan berbasis intelijen dan sistem digital dinilai membantu mempercepat deteksi. Namun, aktivitas kerja yang tidak tercatat secara formal kerap menyulitkan pembuktian awal di lapangan.

Dalam kasus ini, keberadaan WNA yang tinggal sekaligus bekerja di lokasi yang sama menjadi indikator penting. Namun, pola tersebut juga menunjukkan masih adanya celah dalam pengawasan operasional.

Kebijakan selektif keimigrasian bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan nasional. Imigrasi menyatakan akan menindak pelanggaran yang dilakukan warga negara asing sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, pengawasan terhadap aktivitas WNA di sektor nonformal masih menghadapi keterbatasan. Banyak aktivitas kerja tidak tercatat secara resmi, sehingga luput dari pemantauan awal.

Sejauh ini, tren pelanggaran izin tinggal menunjukkan pola berulang dengan modus serupa. Kondisi ini menandakan perlunya penguatan koordinasi antara imigrasi, pemerintah daerah, dan pelaku usaha.

Sebagai tindak lanjut, kedua WNA tersebut akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan. Kasus ini menunjukkan pengawasan tidak hanya bergantung pada penindakan, tetapi juga pada sistem pencegahan yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap dinamika di lapangan. (adt)

Tags: DeportasiImigrasi Jawa TimurKanwil Ditjenim JatimNovianto SulastonoPelanggaran Izin TinggalWNA
Aditiya

Aditiya

RelatedPosts

Ditjenpas Sumut Jawab Isu Lapas Pematang Siantar, dari Pengawasan hingga Pemindahan ke Nusakambangan
Regional

Ditjenpas Sumut Jawab Isu Lapas Pematang Siantar, dari Pengawasan hingga Pemindahan ke Nusakambangan

Mei 4, 2026
1.2k
Penemuan Narkotika, Lapas Blitar Gagalkan 940 Butir Metadon Masuk Blok Hunian
Regional

Penemuan Narkotika, Lapas Blitar Gagalkan 940 Butir Metadon Masuk Blok Hunian

April 28, 2026
86.6k
Riau Dominasi Pemindahan Napi High Risk, 103 Orang Dikirim ke Nusakambangan
Regional

Riau Dominasi Pemindahan Napi High Risk, 103 Orang Dikirim ke Nusakambangan

April 24, 2026
1.1k
DPR RI Soroti Minimnya Insentif dan Fasilitas Petugas Imigrasi Wilayah 3T di Sulawesi Utara
News

DPR RI Soroti Minimnya Insentif dan Fasilitas Petugas Imigrasi Wilayah 3T di Sulawesi Utara

April 23, 2026
56.3k
Tasyakuran Kantor Baru, Kanwil Imigrasi Maluku Utara Santuni Anak Yatim
Regional

Tasyakuran Kantor Baru, Kanwil Imigrasi Maluku Utara Santuni Anak Yatim

April 22, 2026
1k
Ratusan Handphone Dimusnahkan, Ikrar Bersih Narkoba Ditegaskan Pemasyarakatan Jawa Timur
Regional

Ratusan Handphone Dimusnahkan, Ikrar Bersih Narkoba Ditegaskan Pemasyarakatan Jawa Timur

April 22, 2026
34.3k
  • Trending
  • Latest
Ditjenpas Pindahkan 263 Napi High Risk ke Nusakambangan

Ditjenpas Pindahkan 263 Napi High Risk ke Nusakambangan

April 24, 2026
Uji Fakta di Lapangan, Anggota Komisi III Aboe Bakar Apresiasi Lapas Bangli Bersih dari Narkoba

Uji Fakta di Lapangan, Anggota Komisi III Aboe Bakar Apresiasi Lapas Bangli Bersih dari Narkoba

April 12, 2026
Dalam Sehari, Lapas Gunung Sindur Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Sabu

Dalam Sehari, Lapas Gunung Sindur Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Sabu

November 12, 2025
Kebijakan WFH Siap Digas! Ditjenpas Pastikan Kinerja Tetap Stabil dan Optimal

Kebijakan WFH Siap Digas! Ditjenpas Pastikan Kinerja Tetap Stabil dan Optimal

Maret 31, 2026
Lapas Medan–BNNP Sumatera Utara Perkuat Sinergi P4GN, Fokus Cegah Peredaran Narkoba di Penjara

Lapas Medan–BNNP Sumatera Utara Perkuat Sinergi P4GN, Fokus Cegah Peredaran Narkoba di Penjara

Mei 4, 2026
Ditjenpas Sumut Jawab Isu Lapas Pematang Siantar, dari Pengawasan hingga Pemindahan ke Nusakambangan

Ditjenpas Sumut Jawab Isu Lapas Pematang Siantar, dari Pengawasan hingga Pemindahan ke Nusakambangan

Mei 4, 2026
Psikoedukasi ODHIV di Rutan Surabaya, Bangun Mental Kuat dan Harapan Baru Warga Binaan

Psikoedukasi ODHIV di Rutan Surabaya, Bangun Mental Kuat dan Harapan Baru Warga Binaan

April 30, 2026
Rekaman Video Call Wartelsuspas Lapas Padangsidimpuan Viral, Kalapas Sebut Murni Kelalaian Keluarga WBP

Rekaman Video Call Wartelsuspas Lapas Padangsidimpuan Viral, Kalapas Sebut Murni Kelalaian Keluarga WBP

April 30, 2026

Video TikTok

You're not logged into Tiktok, please login here

Recent News

Lapas Medan–BNNP Sumatera Utara Perkuat Sinergi P4GN, Fokus Cegah Peredaran Narkoba di Penjara

Lapas Medan–BNNP Sumatera Utara Perkuat Sinergi P4GN, Fokus Cegah Peredaran Narkoba di Penjara

Mei 4, 2026
1k
Ditjenpas Sumut Jawab Isu Lapas Pematang Siantar, dari Pengawasan hingga Pemindahan ke Nusakambangan

Ditjenpas Sumut Jawab Isu Lapas Pematang Siantar, dari Pengawasan hingga Pemindahan ke Nusakambangan

Mei 4, 2026
1.2k
Psikoedukasi ODHIV di Rutan Surabaya, Bangun Mental Kuat dan Harapan Baru Warga Binaan

Psikoedukasi ODHIV di Rutan Surabaya, Bangun Mental Kuat dan Harapan Baru Warga Binaan

April 30, 2026
1k
Rekaman Video Call Wartelsuspas Lapas Padangsidimpuan Viral, Kalapas Sebut Murni Kelalaian Keluarga WBP

Rekaman Video Call Wartelsuspas Lapas Padangsidimpuan Viral, Kalapas Sebut Murni Kelalaian Keluarga WBP

April 30, 2026
1.1k
KABAR IMIPAS

Kabar Imipas adalah portal berita online yang berfokus pada isu imigrasi dan pemasyarakatan di Indonesia. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat, aparatur negara, akademisi, hingga pemerhati isu hukum dan HAM.

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 kabarimipas.id - Info Aktual Imigrasi dan Pemasyarakatan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Regional
  • Imigrasi
  • Pemasyarakatan
  • Opini
  • Profile
  • Hoaks atau Fakta

© 2026 kabarimipas.id - Info Aktual Imigrasi dan Pemasyarakatan