PadangSidimpuan – Rekaman video call Wartelsuspas Lapas Kelas IIB lapas Padangsidimpuan viral di media sosial setelah percakapan seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan keluarganya tersebar luas. Pihak lapas menegaskan, kejadian tersebut bukan akibat kelalaian internal, melainkan murni berasal dari tindakan keluarga WBP yang merekam dan menyebarluaskan video.
Peristiwa ini melibatkan WBP bernama Irwandi alias Iwan Panjang yang melakukan komunikasi melalui Wartelsuspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan) dengan istri, Rohana Siregar, serta ibu kandung dan ibu mertuanya. Fasilitas ini merupakan layanan resmi yang berada dalam pengawasan petugas sebagai sarana komunikasi legal bagi warga binaan lapas padangsidimpuan.
Video tersebut menjadi viral setelah Rohana Siregar merekam layar saat video call berlangsung, lalu mengunggahnya sebagai status WhatsApp. Rekaman itu kemudian diambil oleh pihak lain dan disebarluaskan tanpa kendali hingga memicu perhatian publik di lapas padangsidimpuan.
Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit, menyebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap WBP yang bersangkutan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Dari hasil penelusuran kami, viralnya video tersebut murni akibat kelalaian pihak keluarga. Istri WBP mengakui merekam layar saat video call berlangsung,” kata Mathrios kepada Kabar Imipas, Kamis (30/4/2026).
Ia menegaskan bahwa isi percakapan dalam video tersebut tidak mengandung pelanggaran, termasuk isu narkoba yang sempat beredar.
“Tidak ada pembahasan narkoba. Itu hanya komunikasi biasa antara WBP dengan istri, ibu kandung, dan mertuanya,” ujarnya.
Meski tidak ditemukan pelanggaran dalam substansi komunikasi, pihak lapas tetap menjalankan prosedur disiplin sesuai aturan. WBP yang bersangkutan telah diperiksa, ditempatkan di kamar isolasi, serta dicatat dalam Register F sebagai bentuk penegakan tata tertib.
Selain itu, Irwandi juga dipindahkan ke lapas lain untuk menjalani pembinaan lanjutan. Langkah ini disebut sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan pembinaan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.
Kasus video call Wartelsuspas Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan menunjukkan bahwa sistem komunikasi resmi di dalam lapas berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Wartelsuspas disediakan sebagai alternatif legal dan terkontrol untuk mencegah penggunaan alat komunikasi ilegal oleh warga binaan.
Dalam praktiknya, komunikasi melalui fasilitas ini berada dalam pengawasan petugas. Namun, pihak lapas tidak memiliki kewenangan untuk mengontrol tindakan pihak luar setelah komunikasi berlangsung, termasuk perekaman dan penyebaran konten oleh keluarga.
Hal ini menjadi titik penting dalam memahami bahwa viralnya video bukan berasal dari kegagalan sistem internal, melainkan dari penggunaan konten oleh pihak eksternal yang berada di luar kendali lapas.
Sejauh ini, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa video call Wartelsuspas Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan tidak mengandung pelanggaran serius. Prosedur internal disebut telah berjalan sesuai ketentuan, termasuk pengawasan penggunaan fasilitas komunikasi.
Dalam konteks ini, sumber persoalan terletak pada tindakan keluarga WBP yang merekam dan menyebarkan video tanpa mempertimbangkan dampaknya. Penyebaran yang tidak terkendali kemudian memunculkan persepsi yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapas.
“Fasilitas Wartelsuspas kami jalankan sesuai aturan dan diawasi. Ketika video direkam dan disebarkan di luar, itu sudah di luar kendali kami,” kata Mathrios.
Kasus ini menunjukkan pentingnya tanggung jawab pihak keluarga dalam menggunakan fasilitas komunikasi dengan warga binaan. Tanpa kesadaran tersebut, potensi kesalahpahaman publik akan terus muncul, meskipun sistem di dalam lapas telah berjalan sesuai prosedur.
Ke depan, penguatan pemahaman bagi keluarga WBP menjadi kunci agar penggunaan Wartelsuspas tetap berjalan sesuai tujuan awalnya, yakni sebagai sarana komunikasi yang aman, legal, dan terkendali. (red)














