Padangsidimpuan — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan mulai mengupayakan sertifikasi halal untuk pengolahan makanan bagi warga binaan dengan menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara. Langkah ini dilakukan untuk memastikan standar dapur lapas tidak hanya memenuhi aspek gizi dan kebersihan, tetapi juga sesuai ketentuan halal secara resmi.
Selama ini, pengelolaan makanan di dalam lapas lebih berfokus pada kecukupan nutrisi dan higienitas. Namun, proses sertifikasi halal belum sepenuhnya dilakukan secara formal. Kondisi ini mendorong pihak lapas untuk mulai membenahi sistem pengolahan makanan, termasuk memastikan seluruh tahapan produksi sesuai dengan standar yang berlaku.
Kepala Lapas Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit, mengatakan koordinasi dengan MUI Sumatera Utara menjadi langkah awal dalam proses tersebut. Pendampingan diperlukan agar pengolahan makanan tidak hanya memenuhi asumsi halal, tetapi juga terverifikasi secara resmi.
“Kami ingin memastikan seluruh proses pengolahan makanan di lapas ini benar-benar sesuai standar halal, bukan hanya secara praktik, tetapi juga melalui sertifikasi,” kata Mathrios kepada kabar Imipas, Rabu (22/4/2026).
Pertemuan dengan MUI Sumatera Utara membuka peluang pendampingan teknis, mulai dari sosialisasi hingga pembinaan. Proses ini mencakup pengawasan bahan baku, tata cara pengolahan, hingga distribusi makanan kepada warga binaan. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, proses sertifikasi halal dapat dilakukan secara bertahap.
Pihak MUI Sumatera Utara menyatakan kesiapan untuk mendukung langkah tersebut. Pendampingan dinilai penting agar standar halal tidak hanya diterapkan secara administratif, tetapi juga dijalankan secara konsisten dalam operasional dapur sehari-hari.
Selain menyangkut aspek kehalalan, pembenahan dapur lapas juga berkaitan dengan kegiatan pembinaan warga binaan. Selama ini, dapur menjadi salah satu ruang aktivitas yang melibatkan mereka dalam pengolahan makanan. Dengan adanya standar yang lebih terstruktur, kegiatan tersebut berpotensi menjadi sarana pembelajaran keterampilan yang lebih relevan.
Dalam konteks yang lebih luas, dorongan sertifikasi halal juga sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mendorong penerapan jaminan produk halal di berbagai sektor, termasuk layanan publik. Namun, implementasi di lembaga pemasyarakatan masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti keterbatasan fasilitas, pemahaman teknis, serta proses administrasi yang membutuhkan waktu.
Tanpa pendampingan yang memadai, penerapan standar halal berisiko berhenti pada klaim tanpa verifikasi. Karena itu, keterlibatan MUI dinilai krusial untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan sekaligus mempercepat tahapan sertifikasi.
Di sisi lain, kualitas pengelolaan makanan di lapas juga berkaitan dengan standar kesehatan dan keamanan pangan. Selain memenuhi ketentuan halal, makanan yang disajikan harus tetap memenuhi aspek higienitas dan kelayakan konsumsi. Kombinasi antara gizi, kebersihan, dan kehalalan menjadi indikator utama dalam menilai kualitas layanan kepada warga binaan.
Mathrios menambahkan, pihaknya akan melakukan pembenahan secara bertahap untuk mendukung proses sertifikasi tersebut. Perbaikan akan mencakup sistem pengelolaan dapur, pengawasan bahan baku, serta prosedur distribusi makanan.
“Kami berkomitmen memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prinsip halal, aman, dan layak konsumsi,” ujarnya.
Ke depan, sertifikasi halal ini diharapkan tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi juga mendorong perubahan dalam tata kelola dapur lapas secara menyeluruh. Jika proses berjalan konsisten, langkah ini berpotensi meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperkuat fungsi pembinaan bagi warga binaan. (adt)















