BADUNG – Sebanyak 21 warga negara asing asal Myanmar, Vietnam, dan China diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian di Bali. Mereka diduga mengoperasikan situs judi online internasional dengan memanfaatkan izin tinggal yang tidak sesuai peruntukannya.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengamankan 21 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam pengoperasian jaringan perjudian online internasional di Bali, Kamis. Penindakan dilakukan bersama Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Perumahan Harvestland Residence setelah petugas melakukan pemantauan terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dari 21 orang yang diamankan, sebanyak 12 merupakan warga negara Myanmar, delapan warga negara Vietnam, dan satu warga negara China. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia untuk menjalankan aktivitas operasional situs perjudian daring.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Indonesia, terutama di wilayah Bali yang menjadi salah satu tujuan utama kedatangan WNA.
Pengawasan keimigrasian kami lakukan secara konsisten untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan ketentuan perizinan yang berlaku,” kata Hendarsam dalam keterangan tertulis Humas Ditjen Imigrasi.
Sebelum melakukan penindakan, petugas terlebih dahulu melakukan pemantauan selama beberapa hari di sekitar lokasi. Operasi dimulai sekitar pukul 07.00 WITA dengan menyasar dua rumah yang dicurigai menjadi tempat aktivitas operasional jaringan judi online.
Petugas lebih dahulu berkoordinasi dengan pihak keamanan perumahan, kepala lingkungan, serta agen properti setempat sebelum memasuki kedua rumah tersebut.
Di rumah pertama, petugas menemukan delapan WNA asal Vietnam. Sementara di rumah kedua, petugas mengamankan 12 warga Myanmar dan satu warga China.
Situs Judi Online dan Puluhan Perangkat Elektronik Disita
Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian online. Barang bukti yang diamankan meliputi 36 unit telepon seluler pribadi, 29 unit telepon seluler kerja, 18 unit laptop, enam unit komputer, dan tiga unit iPad.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan para WNA tersebut menggunakan dokumen keimigrasian berupa Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Prainvestasi dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aktivitas mereka diduga tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal tersebut.
Hendarsam mengungkapkan, para WNA itu terindikasi menjadi operator situs judi online macaujc.com. Aktivitas transaksi keuangan dalam jaringan tersebut disebut menggunakan layanan pembayaran digital Alipay melalui WeChat Pay.
Temuan ini menjadi salah satu bagian yang akan didalami penyidik keimigrasian untuk mengungkap pola operasional jaringan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik aktivitas perjudian tersebut.
Penyalahgunaan Izin Tinggal Menjadi Fokus Pemeriksaan
Kasus ini kembali memperlihatkan tantangan pengawasan terhadap warga negara asing yang memanfaatkan berbagai skema izin tinggal untuk beraktivitas di Indonesia.
Penggunaan ITK Prainvestasi maupun ITAS Remote Worker pada dasarnya memiliki tujuan dan ketentuan masing-masing. Karena itu, kesesuaian antara dokumen keimigrasian dan aktivitas faktual pemegang izin menjadi salah satu aspek penting dalam pengawasan.
Meski demikian, dugaan keterlibatan para WNA dalam jaringan judi online tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut. Status dan peran masing-masing orang yang diamankan juga perlu diperjelas berdasarkan hasil pendalaman petugas.
Hingga saat ini, seluruh WNA beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Mereka menjalani pemeriksaan mendalam oleh Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk kepentingan pengembangan kasus.
Kami tidak menoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih yang terindikasi terlibat tindak pidana seperti perjudian online,” ujar Hendarsam.
Pengembangan perkara ini akan menentukan langkah keimigrasian berikutnya, termasuk kemungkinan tindakan administratif terhadap para WNA yang terbukti melanggar ketentuan. Di sisi lain, penelusuran terhadap jaringan operasional dan aliran transaksi keuangan menjadi penting untuk memastikan apakah aktivitas tersebut hanya melibatkan para operator di Bali atau terhubung dengan jaringan yang lebih luas lintas negara. (red)


