JAKARTA — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menerima surat pengunduran diri Mashudi dari jabatan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Kamis, 1 Oktober 2026.

Pengunduran diri tersebut disampaikan Mashudi sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas peristiwa yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Akbar Hadi, membenarkan penerimaan surat pengunduran diri tersebut.

“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” kata Akbar dalam keterangan Humas Kemenimipas, Kamis (1/10/2026).

Menurut Akbar, pengunduran diri Mashudi tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenimipas, khususnya dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.

Ia memastikan seluruh layanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas kedinasan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Akbar menegaskan keberlangsungan pelayanan publik dan pelaksanaan tugas organisasi menjadi prioritas selama proses administrasi pengunduran diri Mashudi berlangsung.

Berawal dari Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong

Pengunduran diri Mashudi terjadi setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong.

Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan adanya hunian yang disebut memiliki fasilitas berstandar apartemen di dalam lapas.

Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian dan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal oleh Inspektorat Jenderal Kemenimipas.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Kemenimipas sebelumnya menonaktifkan Kepala Lapas Cibinong serta empat pegawai lainnya.

Mashudi merupakan purnawirawan Polri berpangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol). Ia dilantik sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada Januari 2025.

Dengan diterimanya surat pengunduran diri tersebut, proses administrasi selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kemenimipas. (Red)