SURABAYA — Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ke dalam rutan pada Senin, 14 September 2026. Dua poket serbuk putih yang diduga sabu ditemukan dari tas seorang pengunjung perempuan berinisial SW.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, mengatakan penggagalan tersebut merupakan yang ketiga kalinya sepanjang September 2026. Menurut dia, berbagai modus terus digunakan untuk memasukkan barang terlarang, sehingga pemeriksaan terhadap pengunjung dan barang bawaan harus dilakukan secara ketat.

“Ini merupakan penggagalan ketiga kalinya sepanjang bulan September. Modusnya terus berganti, namun sistem penapisan kami terbukti bekerja ketat,” kata Adi Wibowo, Senin, (14/9/2026).

Ia mengatakan pemeriksaan berlapis menjadi bagian penting dalam upaya mencegah masuknya narkotika ke lingkungan rutan. Petugas tidak hanya mengandalkan pemeriksaan secara kasatmata, tetapi juga menggunakan mesin X-Ray untuk mendeteksi benda yang disembunyikan di dalam barang bawaan pengunjung.

Upaya penyelundupan itu terungkap ketika SW hendak memasuki area layanan kunjungan tatap muka untuk menemui warga binaan berinisial SI. Tas yang dibawa SW diperiksa menggunakan mesin X-Ray sebagai bagian dari prosedur pengamanan.

Dari layar monitor, petugas melihat adanya bayangan mencurigakan di dalam tas. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan manual untuk memastikan benda yang terdeteksi melalui mesin pemindai.

Dua Poket Diduga Sabu Ditemukan

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Surabaya, Andra Naftali Gustaf Vano, mengatakan petugas menemukan bungkusan plastik hitam yang disembunyikan di balik lining tas.

“Setelah dibuka, isinya dua poket serbuk putih,” kata Andra.

Serbuk putih tersebut diduga merupakan narkotika jenis sabu. Petugas kemudian mengamankan barang tersebut sebagai barang bukti dan melakukan penindakan terhadap SW.

Menurut Andra, temuan itu menunjukkan pentingnya ketelitian petugas dalam melakukan pemeriksaan. Barang yang disembunyikan pada bagian tertentu dari tas dapat luput dari pemeriksaan biasa apabila tidak dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Penggunaan mesin X-Ray membantu petugas mendeteksi adanya objek yang tidak lazim sebelum barang bawaan pengunjung masuk ke area hunian warga binaan.

Kasus Dikembangkan Aparat Penegak Hukum

Setelah penindakan dilakukan, SW beserta barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan SI, warga binaan yang hendak ditemui SW. Pengembangan kasus turut diarahkan untuk mengungkap pihak yang diduga mengirim narkotika tersebut dari luar rutan.

Adi Wibowo menegaskan Rutan Kelas I Surabaya akan terus memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas kunjungan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah masuknya narkotika dan barang terlarang lainnya ke dalam lingkungan pemasyarakatan.

Penggagalan ini menjadi bagian dari komitmen Rutan Surabaya dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di dalam rutan. Petugas juga akan terus mewaspadai perubahan modus penyelundupan yang dapat digunakan oleh pihak-pihak yang berupaya memasukkan barang terlarang. (adt)